Selama Januari hingga Mei tahun ini, Bareskrim secara keseluruhan telah menangani kejahatan siber sebanyak 557 kasus dengan pengungkapan perkara 113 kasus.
Dari jumlah tersebut penipuan melalui web site mendominasi yaitu 137 kasus dengan pengungkapan 25 perkara, penipuan surat elektronik 114 kasus berhasil diungkap 30, penipuan telepon 44 kasus berhasil diungkap seluruhnya, penipuan pesan singkat 17 kasus terungkap tujuh, dan skimming dua kasus berhasil diungkap satu.
"Terakhir kasus yang menyangkut web fraud, pelaku mengakali sistem pembayaran salah satu situs forum jual beli," kata Agung.
Lebih jauh Agung menuturkan pengusutan kejahatan siber merupakan upaya kepolisian menjamin kepastian hukum bagi pelaku usaha, mengingat hampir semua kegiatan saat ini bersinggungan dengan dunia teknologi dan informasi.
"Korban mesti dilindungi, yang melanggar harus ditindak," katanya.
"Kejahatan selalu mengulang modus lama dan mencari modus baru. Ini yang harus kami cegah," tegas Agung.