Kabar24.com, BANDARLAMPUNG-- Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean B Bandarlampung memusnahkan "sex toys" dan video porno yang berasal dari penindakan barang impor.
"Paket yang kita musnahkan berasal dari penindakan barang impor, barang kiriman pos internasional dan operasi cukai," kata Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Bandarlampung, Beni Novri usai pemusnahan di Bandarlampung, Rabu (28/10/2015).
Dia mengatakan, ada satu "sex toys", lima disc video porno yang dimusnahkan, barang tersebut dikirim melalui pos dan melanggar UU nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi.
Barang yang ikut dimusnahkan yakni, rokok, minuman keras jenis soju asal negara Korea, obat-obatan, airsoft gun, parfum, produk kosmetik, beras, makanan ringan, pakan ikan dan kura-kura.
"Barang yang dimusnahkan ini telah melanggar ketentuan yang ada yakni UU Nomor 17 tahun 2008 tentang Kepabean, UU Nomor 39 tahun 2007 tentang Cukai," kata dia.
Selain itu, makanan dan kosmetik yang dikirim telah melanggar Peraturan Menteri Perdagangan nomor 75/M-DAG/PER/10/2015 Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 44/M-DAG/PER/09/2014 tentang Pengadaan, Distribusi, dan Pengawasan Bahan Berbahaya.
Barang yang dimusnahkan ini, rata-rata dikirim melalui kiriman pos untuk mengelabui petugas.
"Ini hasil penyitaan dari tahun 2013 hingga 2015," kata dia.
Bea Cukai Bandarlampung Musnahkan "Sex Toys" & Video Porno
Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean B Bandarlampung memusnahkan sex toys dan video porno yang berasal dari penindakan barang impor.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Topik
Konten Premium