Bisnis.com, JAMBIU --- Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan akan menindak tegas siapa pun perusahaan perkebunan termasuk perusahaan pemodal asing yang terbukti bersalah melakukan pembakaran hutan dan lahan (karhutla) di Indonesia.
"Saya pastikan pemerintah akan mengambil tindakan tegas terhadap perusahaan perkebunan milik atau pemodal asing yang bersalah melakukan pembakaran hutan dan lahan," kata Luhut Binsar Pandjaitan usai menggelar rapat koordinasi penanganan asap bersama sejumlah menteri dan kepala lembaga terkait di Bandara Sultan Thaha Syaifuddin Jambi, Selasa .
Pemerintah akan minta pihak terkait termasuk Polri untuk tidak tebang pilih kasus termasuk terhadap perusahaan asing yang jika bersalah dalam kasus Karhutla ini dapat ditindak tegas sesuai aturan yang berlaku.
Sementara itu Kapolri, Jenderal Polisi Badrodin Haiti saat dikonfirmasi wartawan mengatakan, pihaknya masih terus melakukan penyelidikan kasus karhutla diberbagai daerah dan untuk Provinsi Jambi terkait kasus perusahaan asing silahkan tanya langsung sama Kapoldanya.
Sementara itu, Kapolda Jambi, Brigjen Pol Lutfi Lubihanto menegaskan, bahwa sampai saat ini penyidik Kepolisian daerah sedang memeriksa dua perusahaan perkebunan dengan pemodal asing dari Malaysia terkait kasus pembakaran hutan dan lahan (karhutla) di Provinsi Jambi.
Kedua perusahaan tersebut adalah PT Permata Alam Hijau (PAH) dan PT Asiatic Persada (AP). Kedua perusahaan tersebut investornya berasal dari Malaysia.
Untuk saat ini selain perusahaan asing, juga ada sejumlah perusahaan lokal yang tengah diselidiki oleh Polda Jambi dan jajaran terkait kasus kebakaran hutan dan lahan. Dan empat perusahaan diantaranya telah ditetapkan sebagai tersangka.
Keempat perusahaan tersebut yakni PT Dyera Hutan Lestari (DHL) dan PT ATGA di Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim), PT Ricky Kurniawan Kartapersada (RKK) di Kabupaten Muaro Jambi dan PT Tebo Alam Lestari (TAL) di Kabupaten Tebo.
Saat ini masih ada sejumlah perusahaan lainnya yang sedang diselidiki, baik ditingkat penyelidikan maupun penyidikan. Termasuk juga perusahaan dengan pemodal asing.
Sementara itu untuk empat perusahaan lokal yang sudah dijadikan tersangka, tidak seluruhnya ditangani oleh Polda Jambi adalah perusahaan PT RKK, PT ATGA, PT DHL dan PT TAL yang ditangani Polda Jambi dan beberapa Polres.
Polda Jambi dan jajaran sendiri telah menetapkan sebanyak 31 tersangka terkait kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Jambi, dari 25 perkara yang diproses dengan rinciannya, 27 tersangka perorangan dan empat dari korporasi atau perusuahaan.
Polda Jambi menangani 19 tersangka yang terdiri dari 16 perorangan dan tiga korporasi. Kemudian Polres Tebo lima tersangka, terdiri dari empat perorangan dan satu korporasi.
Selanjutnya Polres Tanjabtim menetapkan dua tersangka karhutla untuk perorangan dan Polres Muaro Jambi menetapkan satu tersangka. Adapun Polres Tanjabbar menetapkan tiga tersangka perorangan dan satu tersangka lainnya ditetapkan oleh Polres Batanghari.
Sedangkan untuk luas lahan di Provinsi Jambi yang habis terbakar secara keseluruhan lebih kurang sudah mencapai 7.470,9 hektar.
KABUT ASAP: Dua Perkebunan Asal Malaysia Diperiksa Polisi
Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan akan menindak tegas siapa pun perusahaan perkebunan termasuk perusahaan pemodal asing yang terbukti bersalah melakukan pembakaran hutan dan lahan (karhutla) di Indonesia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
35 menit yang lalu
Forum BUMN Riau Dorong Sport Tourism Lewat Fun Golf Perdana
1 jam yang lalu