kabar24.com, JAKARTA – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) akan berikan penganugerahaan terhadap pelestari cagar budaya dan permuseuman. Pada aspek Pelestari Cagar Budaya akan ada tiga kategori, yakni kategori juru pelihara cagar budaya terbaik, pelestari cagar budaya terbaik dan pemerintah kabupaten/kota terbaik.
Anggota Tim Juri Pelestari Cagar Budaya, Wiwin Djuwita mengaku penentuan penerima anugerah pada kelompok Pelestari Cagar Budaya sangat sulit.
“Cukup sulit dan alot,” tukas Wiwin dalam Konferensi Pers Penganugerahaan Pelestari Cagar Budaya dan Permuseuman di Kemendikbud, Jakarta, Rabu (23/9/2015).
Pada kategori juru pelihara cagar budaya terbaik, Wiwin menyatakan, telah menyeleksi 2500 orang. Dari jumlah itu diperkecil menjadi 44 juru pelihara. Setelah itu, tim juri pun melakukan konfirmasi dengan melakukan kunjungan .
Menurut Wiwin, adminstrasi merupakan aspek pertama yang dinilai dari juru pelihara cagar budaya ini. Pertama, mereka harus memiliki SK sebagai juru pelihara. Kemudian, mereka minimal memiliki masa kerja sebagai juru pelihara selama lima tahun. Selain itu harus sehat jasmani dan rohani serta tidak pernah terlibat dalam kasus hukum.
Wiwin juga mengungkapkan, profesionalitas mereka juga merupakan bagian penting dalam penilaian. Para juru pelihara juga perlu memiliki kompetensi yang baik dalam memasyarakatkan cagar budayanya. Dalam hal ini, lanjut dia, mereka memiliki kecakapan khusus, kreatif dan sebagainya.
“Kita juga melakukan konfirmasi penilaian dengan kunjungan mendadak. Sehingga mereka tidak bisa merekayasa kondisi cagar budayanya,” pungkasnya.