Kabar24.com, JAKARTA -- Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memvonis bebas dua guru Jakarta International School (JIS),
"Hal ini merupakan bencana untuk perlindungan anak, karena akan menjadi preseden dalam penegakan keadilan pada kasus kekerasan seksual anak,"kata Ketua Satgas Perlindungan Anak, M Ihsan melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Sabtu (15/8/2015).
Mantan Komisioner KPAI ini juga berpendapat, hal ini akan menyebabkan semua orang beranggapan bahwa putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yang telah memvonis dua terdakwa itu, bisa dibatalkan di tingkat Pengadilan Tinggi (PT).
"Maka jaksa harus segera mengajukan kasasi sebagai upaya hukum untuk keadilan bagi korban,"tegasnya.
Pemahaman
Menurut Ihsan, aparat penegak hukum harus memiliki pemahaman yang sama tentang kekerasan seksual dan mengacu pada UU Perlindungan Anak yang menegaskan bahwa ada pencabulan yang dihukum 15 tahun dan berhubungan badan dengan anak yang hukumannya juga 15 tahun.
"Jika yang dimaksud berhubungan badan, maka jika tidak ada luka fisik akan dianggap tidak ada bukti, tapi jika yang dimaksud pencabulan, mencolek anak yang terkait dengan organ seksual atau perilaku yang melecehkan anak juga dianggap perbuatan pencabulan,"tandasnya.
Perbedaan perspektif ini, hemat Ihsan harus didudukan pada setiap aparat penegak hukum.
"Jika tidak ada perlawanan untuk vonis bebas, maka akan melukai perasaan korban dan keluarga yang selama ini kesulitan mencari keadilan,"pungkasnya.