Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PELECEHAN SEKS DI JIS: Gurus JIS Bebas, Bencana untuk Perlindungan Anak

Pengajuan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta terhadap terdakwa dua pengajar Jakarta Intercultural School (JIS) yang memvonis bebas menurut aktivis anak merupakan bencana perlindungan anak.
Guru Jakarta International School (JIS) Ferdinand Tjiong (kiri) dan Neil Bantleman (kedua kanan) didampingi pengacara Hotman Paris Hutapea (tengah) menujukkan surat keputusan bebas saat keluar dari Rutan Cipinang, Jakarta, Jumat (14/8)./Antara
Guru Jakarta International School (JIS) Ferdinand Tjiong (kiri) dan Neil Bantleman (kedua kanan) didampingi pengacara Hotman Paris Hutapea (tengah) menujukkan surat keputusan bebas saat keluar dari Rutan Cipinang, Jakarta, Jumat (14/8)./Antara

Kabar24.com, JAKARTA -- Pengadilan Tinggi  DKI Jakarta memvonis bebas dua guru Jakarta International School (JIS),Ferdinand Tjiong  dan Neil Bantleman.

Kedua guru JIS itu ditahan di Rutan Cipinang atas kasus dugaan pelecehan seksual terhadap salah satu murid sekolah tersebut oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, namun dalam dalam proses banding, keduanya dinyatakan bebas oleh hakim Pengadilan Tinggi DKI  Jakarta.

"Hal ini merupakan bencana untuk perlindungan anak, karena akan menjadi preseden dalam penegakan keadilan pada  kasus kekerasan seksual  anak,"kata Ketua Satgas Perlindungan Anak, M Ihsan melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Sabtu (15/8/2015).

Mantan Komisioner KPAI ini juga berpendapat, hal ini akan menyebabkan semua orang beranggapan bahwa putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yang telah memvonis dua terdakwa itu, bisa dibatalkan di tingkat Pengadilan Tinggi (PT).

"Maka jaksa harus segera mengajukan kasasi sebagai upaya hukum untuk keadilan bagi korban,"tegasnya.

Pemahaman

Menurut Ihsan, aparat penegak hukum harus memiliki pemahaman yang sama tentang kekerasan seksual dan mengacu pada UU Perlindungan Anak yang menegaskan bahwa ada pencabulan yang dihukum 15 tahun dan berhubungan badan dengan anak yang hukumannya juga 15 tahun.

"Jika yang dimaksud berhubungan badan, maka jika tidak ada luka fisik akan dianggap tidak ada bukti, tapi jika yang dimaksud pencabulan, mencolek anak yang terkait dengan organ seksual atau perilaku yang melecehkan anak juga dianggap perbuatan pencabulan,"tandasnya.

Perbedaan perspektif ini, hemat Ihsan harus didudukan pada setiap aparat penegak hukum. 

"Jika tidak ada perlawanan untuk vonis bebas, maka akan melukai perasaan korban dan keluarga yang selama ini kesulitan mencari keadilan,"pungkasnya.




Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper