Kabar24.com, JAKARTA - Tersangka Direktur Utama PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) Dahlan Iskan melalui penasihat hukumnya Yusril Ihza Mahendra menjelaskan alasan pihaknya melakukan gugatan praperadilan terhadap Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta adalah untuk menguji penetapan status tersangka terhadap kliennya sah atau tidak sesuai KUHP.
"Tujuan mengajukan gugatan praperadilan apakah penetapan Pak Dahlan sebagai saksi jadi tersangka sah atau tidak sesuai ketentuan KUHP atau tidak," tutur Yusril di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (27/7/2015).
Yusril optimistis akan memenangkan praperadilan melawan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, pasalnya menurut Yusril, sesuai putusan dari Mahkamah Konstitusi (MK), penetapan status tersangka sudah masuk dalam objek praperadilan.
"Putusan MK, tersangka sebagai objek praperadilan. Apabila tidak sah maka penetapan itu harus dicabut," kata Yusril.
Ini Alasan Dahlan Iskan Mempraperadilankan Kejati DKI
Tersangka Direktur Utama PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) Dahlan Iskan melalui penasihat hukumnya Yusril Ihza Mahendra menjelaskan alasan pihaknya melakukan gugatan praperadilan terhadap Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta adalah untuk menguji penetapan status tersangka terhadap kliennya sah atau tidak sesuai KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Sholahuddin Al Ayyubi
Editor : Yusuf Waluyo Jati
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
2 jam yang lalu
Respons BI soal Pabrik Uang Palsu di UIN Makassar
3 jam yang lalu
Sritex (SRIL) Rumahkan 3.000 Buruh Imbas Pailit!
5 jam yang lalu