Kabar24.com, JAKARTA- Anggota Komisi III DPR, Arsul Sani, mengatakan kekerasan yang dilakukan orang dewasa terhadap anak merupakan bentuk kejahatan yang serius.
Masyarakat, menurutnya, diminta tidak ragu mengawasi dan melaporkan dugaan kekerasan terhadap anak yang terjadi di lingkungan sekitar.
"Tindak kekerasan yang dilakukan orang dewasa kepada anak-anak adalah bentuk kejahatan yang serius. Menelantarkan anak saja ada hukumnya, terlebih kekerasan. Orang dewasa harus memahami itu," ujarnya saat dihubungi di Jakarta, Rabu (22/7/2015).
Jika menerima kekerasan dari orang dewasa, anak-anak berada dalam posisi tidak bisa melawan. Secara fisik dan usia, kondisi mereka tidak memungkinkan melakukan perlawanan.
Menurutnya, kondisi seperti itu menguatkan posisi perlindungan terhadap anak. Karenanya, masyarakat diminta memberikan pengawasan jika dugaan kekerasan terhadap anak terjadi di lingkungan sekitar mereka.
Ia menambahkan, belajar dari kasus kematian Engeline dan kasus lain, tindak kekerasan baru diketahui setelah si anak menjadi korban. Ke depannya, masyarakat diminta lebih tanggap ketika melihat adanya potensi kekerasan terhadap anak.
"Kalau memang ada dugaan kekerasan, masyarakat bisa melakukan pengawasan. Jika dugaan kekerasan mengarah kepada fakta, tidak ada salahnya segera dilaporkan kepada pihak terkait atau aparat kepolisian. Dalam rapat kerja beberapa waktu lalu Polri sudah menyatakan komitmen untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak," jelasnya.