Kabar 24.com, JAKARTA -- Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim telah menetapkan Nur Pamudji sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan bahan bakar minyak jenis high speed diesel (HSD) untuk PT Perusahaan Listrik Negara.
"Berdasarkan hasil gelar perkara yang telah dilaksanakan diputuskan bahwa saudara NP sebagai tersangka dalam tindak pidana korupsi BBM HSD pada PT PLN 2010," kata Kepala Sub Direktorat I Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Kombes Pol. Adi Deriyan Jayamarta di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (14/7/2015).
Ade mengatakan NP merupakan mantan pejabat Direktur Energi Primer PLN, kemungkinan saat ini sudah tidak berada di lingkungan perusahaan plat merah tersebut. Dia melanjutkan dalam perkara ini, NP berperan sebagai pengguna barang BBM jenis HSD tersebut.
Lebih lanjut Ade mengatakan penetapan NP sebagai tersangka merupakan hasil pengembangan penyidikan. Sehingga tidak menutup kemungkinan akan bertambah tersangka lain.
Sementara itu terkait kasus dugaan korupsi pencetakan sawah Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di Ketapang, Kalimantan Barat 2012-2014, Bareskrim menetapkan tersangka mantan Asisten Deputi Program Kemitraan dan Bina Lingkungan BUMN Upik Rosalina Wasrin.
"Hasil gelar perkara diputuskan saudara URW selaku Asdep PKBL BUMN sebagai tersangka dalam kasus pencetakan sawah," kata Adi.
Adi mengatakan selain menjabat Asdep PKBL, URW juga merangkap tim kerja saat proyek tersebut berlangsung. Dia menambahkan UR ditetapkan tersangka karena ketika menjabat tim kerja menetapkan lokasi di Ketapang tanpa investigasi atas calon lahan dan calon petani secara memadai.
"Sehingga tidak sesuai dengan yang dapat digunakan dalam program cetak sawah," katanya.
Adi mengungkapkan penetapan tersangka ini hasil dari pengembangan proses penyidikan dan terus berkembang. Menurut Adi, penyidik bakal meminta keterangan pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam proyek tersebut.
"Bahwa itu merupakan upaya pihak BUMN untuk menjaga ketahanan pangan awalnya," katanya.
Mengenai kerugian negara, Adi mengemukakan sudah ada di Badan Pemeriksa Keuangan. Namun, ujarnya, penyidik akan terlebih dahulu mengambil keterangan dari sejumlah saksi.
Kedua perkara tersebut diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atu pasal 3 UU No.31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidan Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No.20/2001 tentang perubahan UU No.31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
Bekas Anak Buah Dahlan Jadi Tersangka Korupsi
Direktorat Tipikor Bareskrim telahme etapkan Nur Pamudji sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaa BBM jenis HSD untuk PLN
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Dika Irawan
Editor : Mia Chitra Dinisari
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
3 jam yang lalu
Respons BI soal Pabrik Uang Palsu di UIN Makassar
3 jam yang lalu
Sritex (SRIL) Rumahkan 3.000 Buruh Imbas Pailit!
6 jam yang lalu