Kabar24.com, JAKARTA -- Kejaksaan Agung telah memberikan batasan waktu, terhadap mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Dahlan Iskan untuk menjalani pemeriksaan kesehatannya di China. Dahlan Iskan dikabarkan tengah sakit dan akan menjalani transplantasi hati di China. Karena itu, hingga tanggal 24 Juli 2014 nanti Dahlan Iskan tidak akan dipanggil untuk dimintai keterangannya sebagai saksi dalam perkara pengadaan 16 mobil listrik.
Penegasan tersebut disampaikan Jaksa Agung HM Prasetyo di Kejaksaan Agung Jakarta, Jumat (10/7/2015). "Kita berikan izin tapi dengan batasan waktu yang jelas," tuturnya.
Sebelumnya, penasihat hukum mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan, Yusril Ihza Mahendra mengklaim kliennya telah mendapatkan izin untuk bepergian ke luar negeri yaitu ke China untuk berobat dari Kejaksaan Agung.
Yusril mengklaim Kejaksaan Agung memberikan izin kepada Dahlan Iskan untuk berobat ke China untuk melakukan kontrol kesehatan tranplantasi hati, selama 10 hari, terhitung sejak tanggal 14 Juli sampai 24 Juli yang akan datang.
Padahal sejak ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi gardu listrik di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Dahlan Iskan telah dicegah untuk tidak bepergian ke luar negeri guna kepentingan penyidikan.
Yusril menjamin bahwa kliennya akan kooperatif dan tidak akan melarikan diri ke luar negeri, setelah dijerat sebagai tersangka di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Menurut Yusril, setelah kliennya menjalani pemeriksaan kesehatan di China, Dahlan Iskan akan segera memenuhi setiap panggilan pemeriksaan, baik di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dan Kejaksaan Agung.
Sebelumnya, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan 16 mobil listrik tersebut, pihak Kejaksaan Agung telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam perkara tersebut yaitu Direktur Utama PT Sarimas Ahmadi Pratama, Dasep Ahmadi (DA) dan Direktur Utama Perum Perikanan Indonesia, Agus Suherman (AS).
Hingga saat ini, dua orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung tersebut, masih bebas berkeliaran dan belum ditahan tim penyidik Kejaksaan Agung. Inisiatif pembuatan mobil listrik sebanyak 16 unit oleh mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan tersebut dimaksudkan untuk membantu kelancaran pelaksanaan Konferensi Asia Pasific Economic Cooperation (APEC), 2013 dengan biaya Rp32 miliar dan dananya dipakai dari sumbangan BUMN PT Perusahaan Gas Negara (PGN), Pertamina (Persero) dan PT Bank BRI Tbk.
Sebelumnya, pengadaan mobil listrik terjadi ketika tiga perusahaan BUMN, yakni BRI, PGN, dan PT Pertamina (Persero) menjadi sponsor pengadaan mobil elektrik pada kegiatan operasional konferensi forum kerja sama ekonomi Asia Pasifik (APEC) di Nusa Dua, Bali, Oktober 2013. Kegiatan sponsorsip pengadaan 16 unit mobil elektrik itu dilakukan atas permintaan Dahlan saat menjabat sebagai Menteri BUMN.
PT Sarimas Ahmadi Pratama sebagai perancang mobil listrik menerima pesanan proyek dari tiga BUMN tersebut. BRI memesan empat bus listrik dan satu unit mobil jenis multipurpose vehicle (MPV), PGN meminta dibuatkan empat bus dan satu unit MPV dan Pertamina memesan enam unit MPV. Nilai proyek pengadaan 16 unit mobil mencapai Rp32 miliar.
Kemudian jenis mobil listrik yang disiapkan dalam forum APEC saat itu adalah jenis bus, executive car, dan sport selo yang diklaim sudah lolos tes serta sertifikasi Kementerian Perhubungan. Mobil ramah lingkungan itu digunakan untuk mengangkut para delegasi dari berbagai negara yang menghadiri forum. Namun, mobil listrik tersebut akhirnya tak bisa digunakan dan dihibahkan kepada sejumlah universitas di antaranya Universitas Indonesia, Universitas Gadjah Mada, Universitas Brawijaya, dan Institut Teknologi Bandung.
Kejagung Batasi Waktu Dahlan Iskan Periksa Kesehatan
Kejaksaan Agung telah memberikan batasan waktu, terhadap mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Dahlan Iskan untuk menjalani pemeriksaan kesehatannya di China. Dahlan Iskan dikabarkan tengah sakit dan akan menjalani transplantasi hati di China. Karena itu, hingga tanggal 24 Juli 2014 nanti Dahlan Iskan tidak akan dipanggil untuk dimintai keterangannya sebagai saksi dalam perkara pengadaan 16 mobil listrik.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Sholahuddin Al Ayyubi
Editor : Martin Sihombing
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
2 jam yang lalu
Respons BI soal Pabrik Uang Palsu di UIN Makassar
3 jam yang lalu
Sritex (SRIL) Rumahkan 3.000 Buruh Imbas Pailit!
5 jam yang lalu