Konsumsi daging sapi pada saat Ramadan dan menjelang Idulfitri sudah menjadi tradisi dan budaya umat Muslim, wajar bila pada saat ini permintaan pasar semakin meningkat signifikan.
Tingginya permintaan daging sapi ini harusnya di dukung dengan kualitas yang baik dan layak konsumsi. Sayangnya kondisi ini malah dimanfaatkan oleh para produsen daging sapi untuk mendulang keuntungan berlipat dengan jalan melanggar peraturan hukum dan perundang-undangan hingga merugikan masyarakat.
Seperti disampaikan Kementerian Pertanian, beredar daging sapi yang diduga mengandung bahan berbahaya bagi kesehatan. Peredaraan daging sapi yang diduga mengandung beta agonist 2 yang berbahaya bagi kesehatan, menurut Kementan, telah menyebar di beberapa daerah di Indonesia. Sebagai gambaran, untuk Jawa Barat saja terdapat 13 perusahaan yang diduga menggunakan beta agonist 2 dalam produksi daging sapi.
Menyikapi itu, Lembaga Advokasi Konsumen Muslim Indonesia (LAKMI) dan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonsia (YLBHI) meminta kepada Presiden RI untuk memerintahkan Kapolri untuk mengusut tuntas kasus peredaran daging sapi yang mengandung zat berbahaya.
Juga menghimbau kepada masyarakat untuk berhati-hati terhadap peredaran daging sapi yang mengandung zat berbahaya bagi kesehatan.
Pengirim
Deni Lubis
Lembaga Advokasi Konsumen Muslim Indonesia