Bisnis.com, MEDAN-- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional 5 Sumatra bekerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk penerapan sistem pencegahan gratifikasi dan revitalisasi whistle blowing system (WBS).
Adapun, kerja sama serupa juga diterapkan di beberapa kantor perwakilan OJK seperti di Bandung, Semarang, dan Makassar.
Deputi Komisioner Audit Internal Manajemen Risiko dan Pengendalian Kualitas OJK Endang Kusulanjari mengatakan pada tahun ini merupakan tahun penguatan integritas OJK. Beberapa program yang termasuk di dalamnya yakni anti fraud, program pengendalian gratifikasi dan revitalisasi WBS.
"Ini memang merupakan kelanjutan kerja sama antara OJK pusat dengan KPK. OJK Regional 5 Sumatra kami pilih karena memang di sini industri keuangannya terus berkembang. Lembaga keuangannya pun banyak. Kami sadar bahwa program penguatan integritas ini masih banyak kelemahannya, tapi kami akan perbaiki terus salah satunya melalui kantor perwakilan," ucap Endang, Kamis (4/6/2015).
Kepala OJK Regional 5 Sumatra Ahmad Soekro Tratmono menuturkan saat ini pihaknya membawahi delapan bank umum, 272 BPR, 33 BPRS yang ada di sembilan provinsi di Sumatra minus Lampung.
Tak hanya itu, OJK Regional 5 juga membawahi 44 kantor perwakilan perusahaan sekuritas, 365 perwakilan perusahaan asuransi, 432 perwakilan perusahaan pembiayaan, 17 perwakilan perusahaan dana pensiun, enam perwakilan perusahaan penjaminan, enam perwakilan modal ventura dan perwakilan pegadaian.
"Oleh karena itu, tugas kami sangat berat. Penerapan sistem anti gratifikasi ini sangat penting," kata Ahmad.
Adapun, OJK telah lama menerapkan WBS, kendati demikian, pada tahun ini revitalisasi bertujuan agar penerapannya lebih efektif.
Ahmad mengatakan untuk revitalisasi WBS, OJK Regional 5 Sumatra akan menerapkan sistem enkripsi seluruh data, pelapor akan dilindungi dengan anonimitas, penerapan user interface yang sederhana dan menarik, pelapor dapat memantau status laporannya, serta sistem ini akan diawasi oleh pihak independen.
Sementara itu, untuk pencegahan gratifikasi, pegawai OJK berkomitmen untuk tidak menawarkan atau menerima suap atau gratifikasi dalam bentuk apapun serta dari dan ke siapapun. Adapun, pada tahun ini pula OJK akan membentuk unit khusus untuk mengawasi praktik pencegahan gratifikasi.
OJK Sumatra Gandeng KPK Terapkan Sistem Pencegahan Gratifikasi
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional 5 Sumatra bekerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk penerapan sistem pencegahan gratifikasi dan revitalisasi whistle blowing system (WBS).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Febriany Dian Aritya Putri
Editor : Gita Arwana Cakti
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
24 menit yang lalu
Forum BUMN Riau Dorong Sport Tourism Lewat Fun Golf Perdana
1 jam yang lalu