Kabar24.com, JAKARTA --Tersangka dugaan korupsi pengadaan UPS Alex Usman hari ini mangkir dari panggilan penyidik Bareskrim.
Ahmad DJ. Affandi, kuasa hukum Alex mengatakan kliennya berhalangan hadir dalam pemeriksaan hari ini karena masih sakit.
"Jadi sepertinya tidak bisa memenuhi panggilan hari ini," katanya saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (30/4/2015).
Dengan demikian, Ahmad berharap kliennya berada dalam kondisi fit saat menjalani pemeriksaan ulang nanti.
"Kami berharap penyidik memahami kondisi kesehatan Pak Alex. Kami juga meminta dijadwalkan ulang pemeriksaan," katanya.
Penyidik menetapkan, Alex sebagai tersangka karena diduga berperan dalam pengadaan UPS, mengingat posisinya sebagai Pejabat Pembuat Komitmen Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Barat.
Selain Alex, penyidik juga sudah menetapkan Zainal Soleman sebagai tersangka karena diduga berperan menjadi PPK pengadaan UPS Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Pusat.
Kini, kedua tersangka dikenakan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke satu KUHP.