Kabar24.com, JAKARTA--Kubu Mintarsih Abdul Latief berhasil meyakinkan majelis untuk menolak eksepsi yang diajukan para tergugat.
Kuasa hukum Mintarsih selaku penggugat, Suhandi Cahaya, mengapresiasi putusan sela majelis yang menilai bahwa gugatan mereka adalah pembatalan merek, bukan perbuatan melawan hukum.
"Gugatan kami sudah benar dan kewenangan untuk memeriksa dan mengadili ada di tangan pengadilan niaga," kata Suhandi kepada Bisnis, Kamis (9/4/2015).
Ketua majelis hakim Kisworo mengatakan para tergugat telah mengajukan eksepsi kewenangan absolut, karena gugatan tersebut merupakan kewenangan peradilan umum.
Penggugat dinilai mempermasalakan mengenai fungsi kepengurusan direksi, komisaris, dan rapat umum pemegang saham.
Selain itu, para tergugat juga mengajukan eksepsi kompetensi relatif bagi pengadilan dalam memeriksa, memutus, perkara perdata tersebut.
Majelis telah mempelajari bukti yang diajukan para pihak untuk saling menguatkan dalil.
"Menolak eksepi para tergugat dan turut tergugat serta menyatakan pengadilan niaga berwenang mengadili perkara tersebut," kata Kisworo saat membacakan amar putsan sela, Kamis (2/4/2015).
Dia menambahkan eksepsi yang diajukan para tergugat dan turut tergugat tidak beralasan hukum sehingga patut untuk ditolak. Majelis memerintahkan para pihak untuk melanjutkan proses perkara tersebut.
Berdasarkan Pasal 68 ayat 1 Undang-Undang No. 15/2001 tentang Merek bahwa gugatan pembatalan pendaftaran merek dapat diajukan oleh pihak yang berkepentingan.
Dalam ayat 3 disebutkan gugatan pembatalan tersebut diajukan kepada pengadilan niaga.
Kisworo mengatakan gugatan yang diajukan oleh Mintarsih merupakan pembatalan merek. Mengenai siapa saja pihak yang dijadikan tergugat merupakan hak penggugat.
Dalam kesempatan yang sama, kuasa hukum para tergugat Marsha Arditya Pohan menolak untuk memberikan tanggapan. "Tidak bisa kasih tanggapan," ujarnya singkat.