Kabar24.com, MANADO-- Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Jimly Asshiddiqie berpendapat Partai Golkar yang dipimpin Agung Laksono berhak ikut pemilihan kepala daerah (pilkada) tahun 2015, karena kepengurusannya disahkan oleh pemerintah, kecuali pengadilan tata usaha negara memutuskan lain.
"Partai yang kepengurusannya disahkan negara, itu yang boleh mengajukan calon gubernur, bupati atau wali kota," kata Jimly menjawab pertanyaan seorang peserta Sosialisasi Kode Etik Penyelenggara Pemilu di Auditorium Universitas Sam Ratulangi Manado, Rabu (8/4/2015) petang.
Pandangan serupa, kata dia, berlaku dalam menyikapi dualisme kepengurusan yang terjadi di Partai Persatuan Pembangungunan, yaitu kubu Romahurmuzy dan kubu Jan Fariz bersama Suryadharma Ali.
Dia menyesalkan berlarutnya konflik internal partai-partai politik akibat tidak mampu diselesaikan sendiri oleh internal bersangkutan.
Jimly berseloroh parpol seperti itu sebaiknya diberi kesempatan untuk menikmati konfliknya, jangan diikutkan ke pemilu.
Ditanya hal yang sama seusai kegiatan sosialisasi, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi kembali menegaskan, KPU harus berpijak pada asas legalitas formal. Artinya, yang disahkan pemerintah, itu yang diterima KPU menjadi peserta pemilu.
Pilihan akan menjadi lain, kata Jimly, jika pengadilan tata usaha negara memutuskan berbeda dari yang disahkan pemerintah.
"Tentu opsi kedua adalah KPU mematuhi putusan pengadilan manakala pengadilan membatalkan pengesahan Menkumham. Yang jelas pijakannya legalitas formal, di situ posisi KPU," jelasnya.
Menanggapi pemberitaan bahwa KPU RI sudah membuat keputusan yang menyatakan Golkar kubu Aburizal Bakrie yang berhak mengajukan calon, Jimmly mengatakan, itu baru wacana, salah satu opsi yang muncul, belum keputusan.
GOLKAR TERBELAH: Kubu Agung Laksono Berhak Ikut Pilkada
Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Jimly Asshiddiqie berpendapat Partai Golkar yang dipimpin Agung Laksono berhak ikut pemilihan kepala daerah (pilkada) tahun 2015, karena kepengurusannya disahkan oleh pemerintah, kecuali pengadilan tata usaha negara memutuskan lain.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
1 hari yang lalu
Bank BJB (BJBR) Bicara Dividen dan Strategi Anorganik
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
15 menit yang lalu
Jadwal Libur dan Cuti Bersama Desember 2024 untuk Karyawan Swasta
33 menit yang lalu
Dipaksa Pemerintah AS untuk Jual Chrome, Ini Respons Google
1 jam yang lalu