Kabar24.com, JAKARTA-- Ketua Fraksi Partai Golkar versi Munas Ancol Agus Gumiwang dilaporkan ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri oleh kubu Munas Bali soal pemalsuan, penyerobotan, dan perbuatan tidak menyenangkan.
Ali Syamiarta, kuasa hukum Ade Komarudin dan Bambang Soesatyo, mengatakan pihaknya akan memperkarakan Agus Gumiwang dengan Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan data. Menurut dia, Agus menggunakan kop surat Partai Golkar, sedangkan yang bersangkutan sudah diberhentikan.
"Agus bukan anggota Partai Golkar karena ada surat pemecatan pada Juni 2014," katanya di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (30/3/2015).
Dijelaskan, Agus juga akan dikenakan Pasal 335 dan 167, karena telah memaksa masuk ke ruang fraksi Partai Golkar dan mengeluarkan kata-kata.
Lebih lanjut Ali mengatakan berdasarkan keputusan DPP Golkar bernomor 33/DPP/Golkar/6/2014 disbutkan tentang pemberhentian Agus Gumiwang ditetapkan pada 24 Juni 2014, tertandatangan Aburizal Bakri dan Idrus Marham.
Sebelumnya, Agus Gumiwang dan Lawrence Siburian melaporkan Bambang Soesatyo dan Ade Komarudin ke Bareskrim Polri pada Jumat pekan lalu terkait penguasaan sekretariat Golkar dan perobekan surat meminta pindah fraksi.
GOLKAR TERBELAH: Ade Komarudin & Bambang Soesatyo Polisikan Agus Gumiwang
Ketua Fraksi Partai Golkar versi Munas Ancol Agus Gumiwang dilaporkan ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri oleh kubu Munas Bali soal pemalsuan, penyerobotan, dan perbuatan tidak menyenangkan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Dika Irawan
Editor : Nancy Junita
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
1 hari yang lalu
Bank BJB (BJBR) Bicara Dividen dan Strategi Anorganik
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
13 menit yang lalu
Jadwal Libur dan Cuti Bersama Desember 2024 untuk Karyawan Swasta
30 menit yang lalu
Dipaksa Pemerintah AS untuk Jual Chrome, Ini Respons Google
1 jam yang lalu