Bisnis.com, JAKARTA-- Anggota Komisi Yudisial, Taufiqurahman Syahuri melaporkan gratifikasi atau hadiah terhadap dirinya dalam bentuk topi, keris, selendang, dan sendal ke Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Taufiq mengaku bahwa gratifikasi tersebut didapatkan pada saat dia diberi gelar adat, yaitu Malin Palito Undang yang berarti orang cerdik pandai yang sederhana dan juga menerangi hukum oleh nagari luwak 50 pagaruyung Padang, Sumatra Barat.
"Saya ingin melaporkan gratifikasi. Ada topi, keris, selendang dan sendal," tutur Taufiq di Gedung KPK Jakarta, Selasa (10/3/2015).
Taufiq mengakui bahwa dirinya juga sudah sering mendapat gratifikasi dan sudah diserahkan kepada KPK. Menurut Taufiq, laporan gratifikasi kali ini adalah laporan ke tujuh yang dilaporkan ke KPK.
"Ini laporan yang ke tujuh gratifkasi, yang pertama laptop disita, laporan kedua ipad, disita, ketiga souvenir terus dapat lukisan dari Jepang dari teman dosen saya tapi dikembalikan pada saya, keempat adalah kado pernikahan, saya lapor tetep yang disita negara cuma Rp3 juta, laporan berikutnya tentang makanan ringan kecil itu juga dikembalikan" tukasnya.