Kabar24.com, JAKARTA--Pemerintah menganggap belum perlu melaksanakan dua opsi yang dapat diambil saat seluruh pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) non-aktif, karena telah ditetapkan sebagai tersangka.
Pratikno, Menteri Sekretaris Negara, mengatakan Presiden Joko Widodo belum menginstruksikan jajarannya melakukan persiapan terkait langkah yang diambil pemerintah setelah seluruh pimpinan KPK menjadi tersangka.
"Kalau semua menahan diri, dan tenang dulu, berarti tidak akan ada langkah-langkah serius hingga beberapa hari ke depan, sehingga belum ada kebutuhan untuk hal itu," katanya di Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (6/2).
Seperti diketahui, muncul dua opsi yang akan dilakukan pemerintah saat seluruh pimpinan KPK menjadi tersangka. Opsi pertama, Presiden mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk mengangkat pelaksana tugas pimpinan KPK.
Kemudian opsi kedua adalah mempercepat proses seleksi pimpinan KPK agar dapat lebih cepat mengganti pimpinan KPK saat ini.
Pratikno menyebut Presiden Joko Widodo berharap tidak ada perubahan situasi berarti selama dirinya melakukan perjalanan dinas ke luar negeri. Untuk itu, Presiden mengeluarkan perintah langsung agar seluruh pihak menahan diri.
Asumsinya kondisi akan terus seperti ini dan tidak berubah, makanya tidak ada langkah berarti yang penting untuk dilakukan, ujarnya.