Kabar24.com, JAKARTA-- Kementerian Perindustrian dan KPK akan bersinergi untuk membentuk unit gratifikasi dan pelebaran laporan harta kekayaan pada seluruh pejabat di Kemenperin. Hal tersebut bertujuan untuk mencegah terjadinya praktik tindak pidana korupsi para pejabat di Kemenperin.
Penegasan tersebut disampaikan Juru Bicara KPK, Johan Budi di Gedung KPK Jakarta, Rabu (17/12/2014).
"Tadi Pak Menteri Perindustrian bertemu dengan pimpinan KPK yang disambut Pak Pandu yaitu untuk melaporkan harta kekayaan dan diskusi untuk membangun sinergi antara Kementerian Perindustrian dengan KPK," tuturnya.
Deputi Pencegahan KPK tersebut juga mengatakan bahwa dalam waktu dekat pihak KPK akan melakukan diskusi dengan Irjen pada Kemenperin untuk segera merealisasikan kerjasama antara KPK dengan Kemenperin.
"Kita akan bicara dulu dengan Irjen. Yang dikatakan Pak Pandu yang bisa disinergikan adalah dalam konteks pencegahan," tukas Johan.
Terpisah, Menteri Perindustrian Saleh Husin membenarkan bahwa pihaknya akan bersinergi dengan KPK dalam bidang pencegahan tindak pidana korupsi di Kemenperin melalui unit gratifikasi KPK yang akan ditempatkan di Kantor Kemenperin.
"Hanya kerjasama saja dengan KPK," tutur Saleh.
Selain bekerjasama, Saleh juga telah menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke KPK Sesuai dengan undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang penyelenggara negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme, seluruh menyelenggara negara diharuskan menyerahkan LHKPN kepada KPK baik pada saat menjabat maupun setelah jabatannya selesai.
"Melaporkan LHKPN," kata Saleh.
Namun, politisi Partai Hanura tersebut sampai saat ini masih merahasiakan jumlah harta kekayaannya selama ini. Saleh mengatakan, pihak KPK yang akan mengumumkan jumlah harta kekayaannya nanti.
"Tanya KPK saja," tukas Saleh.
Kemenperin Gandeng KPK Bentuk Unit Gratifikasi
Kementerian Perindustrian dan KPK akan bersinergi untuk membentuk unit gratifikasi dan pelebaran laporan harta kekayaan pada seluruh pejabat di Kemenperin. Hal tersebut bertujuan untuk mencegah terjadinya praktik tindak pidana korupsi para pejabat di Kemenperin.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Sholahuddin Al Ayyubi
Editor : Ismail Fahmi
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
1 jam yang lalu
Forum BUMN Riau Dorong Sport Tourism Lewat Fun Golf Perdana
1 jam yang lalu