Bisnis.com, JAKARTA – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta dan Federasi Serikat Pekerja Media Independen (FSPMI) menetapkan upah layak jurnalis Jakarta 2015 sebesar Rp6.510.400 per bulan.
Perusahaan media diharapkan menjadikan penetapan ini sebagai standar acuan pengupahan bagi jurnalis mereka.
Ketua AJI Jakarta Umar Idris mengatakan metode penetapan upah layak jurnalis yang rutin dlakukan lembaga tersebut, masih mengacu pada 60 item kebutuhan hidup layak (KHL) untuk perhitungan upah minimum sektoral provinsi, tapi dengan beberapa penyesuaian.
“Bila penghitungan KHL dewan pengupahan menggunakan 60 item, untuk penetapan upah layak jurnalis ini hanya 40 item yang benar-benar berkaitan dengan pengeluaran dan biaya operasional seorang jurnalis lajang, berpengalaman satu tahun dan baru diangkat menjadi karyawan tetap,” katanya usai konferensi pers di Kantor AJI Jakarta Selasa (25/11/2014).
AJI Tetapkan Upah Layak Jurnalis Jakarta Rp6,51 Juta/Bulan
Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta dan Federasi Serikat Pekerja Media Independen (FSPMI) menetapkan upah layak jurnalis Jakarta 2015 sebesar Rp6.510.400 per bulan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Arif Gunawan
Editor : Martin Sihombing
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
6 jam yang lalu
Prospek Menjanjikan BSI (BRIS) Jadi Bank Emas
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
1 jam yang lalu