Bisnis.com, BEKASI — Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) memperkirakan hanya sekitar 6% pelaku usaha di Kota Bekasi yang sanggup mengikuti rekomendasi upah minimum kota (UMK) 2015 yang ditetapkan Dewan Pengupahan (Depeko) setempat.
Ketua Apindo Kota Bekasi Purnomo Narmiadi mengungkapkan hanya 20% dari sekitar 18.000 pengusaha di wilayah tersebut yang mampu memenuhi standar UMK 2014, yakni Rp2.441.954.
Dengan ketetapan UMK 2015 Kota Bekasi sebesar Rp2.954.000, Purnomo meyakini akan semakin banyak lagi pengusaha yang tidak mampu memenuhi ketentuan tersebut. Menurut perkiraannya hanya sekitar 6% pengusaha yang mampu memenuhi penetapan upah minimum tersebut.
"Hanya sekitar 30%, dari 20% pengusaha yang mengikuti UMK 2014, bisa mengimbangi peningkatan 2015 itu. Yang lain akan bermasalah, tidak mampu dan tidak mau bayar, serta dapat terjadi pengurangan tenaga kerja," jelasnya kepada Bisnis, Selasa (18/11/2014).
Dampak paling signifikan akan dirasakan usaha mikro kecil dan menengah (UMKM). Padahal, Purnomo menilai usaha di segmen tersebut didominasi oleh investor lokal.
"Usaha menengah bakal tutup, sebab jika tidak mengikuti ketentuan resmi, membayar sesuai upah minimum, dapat dipidanakan. Kami tidak mau diajak untuk membuat keputusan yang tidak bijaksana," jelasnya.
Dengan begitu, Purnomo menuturkan Kota Bekasi menjadi wilayah yang tidak aman bagi investasi. Padahal, ujarnya, selama ini pengusaha menjadi penggerak roda ekonomi Kota Bekasi, menampung tenaga kerja dan meningkatkan pendapatan daerah.
Kondisi itu akan semakin memberatkan realisasi target pembangunan pemkot, seperti penyerapan hingga 50.000 tenaga kerja. “Ini menunjukkan ketidakmampuan daerah mengelola ekonomi daerahnya.”
Adapun, terhadap penetapan tersebut, Apindo berencana menarik diri dari keanggotaannya di Depeko Kota Bekasi sehingga UMK yang ditetapkan berpotensi cacat hukum. Di samping itu, Apindo akan mempersoalkan rekomendasi Depeko Kota Bekasi di tingkat provinsi.
Menurutnya, langkah tersebut merupakan respon terhadap unsur pemerintah yang dinilai tidak mampu menagkap aspirasi pengusaha. Bahkan, jelas Purnomo, pemerintah melakukan pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku.
Dia menjelaskan dalam rapat pertama unsur pemerintah langsung mengajukan pemungutan suara atau voting sebagai jalan bagi penetapan UMK 2015. Sementara itu, lanjutnya, dalam tata tertib Depeko, voting hanya dilakukan jika selama tiga pertemuan/rapat pembahasan UMK tidak menghasilkan titik temu atau kesepakatan.
“Kalau begini caranya keberadaan Apindo tidak ada gunanya. Tidak usah ajak Apindo, sebab hanya dijadikan tameng kalau perusahaan mengajukan keberatan,” tegasnya.
Wakil Ketua Bidang Humas dan Promosi, Kamar Dagang dan Industri (Kadin), Kota Bekasi, Iqbal Daut mengatakan kenaikan UMK sekitar 20,5% akan memperburuk iklim usaha Kota Bekasi. Terlebih lagi, jelasnya, bagi pengembangan UMKM.
“Bagaimana mungkin melakukan pembinaan UMKM, jika upah minimum sebegitu besar. Itu akan mematikan dunia usaha Kota Bekasi,” ujarnya.
Keadaan itu, jelas Iqbal, bertolak belakang dengan program pemda yang mendorong sektor jasa dan perdagangan sebagai tumpuan pengembangan ekonomi daerah. Investor baru, jelasnya, sulit untuk masuk dan investor yang sudah lama berpotensi untuk hengkang dari Kota Bekasi.
“Investor yang masih bertahan berpotensi mencari terobosan lain dengan merekrut tenaga kerja tidak sesuai prosedur dan megurangi pemasukan daerah. Jadi yang rugi tetap Kota Bekasi,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kota Bekasi Abdul Iman Abdul menuturkan Pemkot Bekasi masih optimistis target penyerapan. Tenaga kerja bisa tercapai sebab wilayahnya tetap menjadi primadona bagi investor. Menurutnya, saat ini tercatat sekitar 20.000 ijin usaha sudah diterbitkan Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT) Kota Bekasi.
“Kota Bekasi ini primadona sebab tempatnya strategis,” katanya.
Karena itu, Pemkot Bekasi menegaskan akan tetap menyerahkan hasil penetapan UMK 2015 kepada Gubernur Jawa Barat. Namun, Abdul menjelaskan gugatan baik melalui Depeko atau pemerintahan di tingkat provinsi serta melalui lembaga peradilan dapat ditempuh apabila hasilnya tidak memuaskan salah satu pihak.
UMK 2015: 6% Pengusaha Sanggup
Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) memperkirakan hanya sekitar 6% pelaku usaha di Kota Bekasi yang sanggup mengikuti rekomendasi upah minimum kota (UMK) 2015 yang ditetapkan Dewan Pengupahan (Depeko) setempat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Oktaviano DB Hana
Editor : Martin Sihombing
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
31 menit yang lalu
Historia Bisnis: Kala Soeharto Setujui Mega Proyek Kota Mandiri Jonggol
1 jam yang lalu
Setelah GJTL, Giliran Saham ABMM Diborong Lo Kheng Hong
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
1 menit yang lalu
Pengamat Sebut 3 Alasan Masyarakat RI Masih Terima Dinasti Politik
28 menit yang lalu
Status Pailit Sritex (SRIL) Inkrah, Bagaimana Nasib Asetnya?
34 menit yang lalu
Polda Metro Jaya Kerahkan Tim Densus 88 Cegah Teror Selama Nataru
46 menit yang lalu