Bisnis.com, JAKARTA--Presiden Susilo Bambang Yudhoyono berencana mengundang Komisi Pemilihan Umum guna membahas teknis draf Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Pemilihan Kepala Daerah.
"Pak Presiden Susilo Bambang Yudhoyono juga sudah menyampaikan bahwa dalam waktu dekat mau mengundang kami (KPU), Presiden ingin tahu pandangan teknis kami sebagai penyelenggara pemilu," ujar Komisioner Hadar Nafis Gumay di Gedung Parlemen Senayan Jakarta usai pelantikan Anggota DPR dan DPD, Rabu (1/10/2014).
Terkait rencana Presiden Yudhoyono untuk menerbitkan Perppu, Hadar mengapresiasi hal tersebut dan berharap dapat segera terwujud.
"Dalam Perppu itu harus diatur secara teknis dan itu harus kami lakukan. Tentunya kami siap dan senang hati akan memberikan pandangan kami," katanya seperti dikutip Antara.
Menurut catatan Bisnis, Presiden Yudhoyono menyatakan pihaknya akan menerbitkan Perppu Pilkada yang akan mengakomodir peraturan dan mekanisme pemilihan kepala daerah secara langsung.
"Saya sedang mempersiapkan Perppu sebagai pengganti undang-undang. Akan saya ajukan ke DPR," kata Presiden Yudhoyono yang juga merupakan Ketua Umum Partai Demokrat, seusai memimpin rapat konsolidasi Partai Demokrat di Hotel Sultan, Jakarta, Selasa (30/9).
Yudhoyono menjelaskan langkah tersebut dilakukan karena dia mengaku pandangannya sebagai Ketua Umum Partai Demokrat adalah mendukung pelaksanaan pilkada secara langsung.
Perppu tersebut akan dikeluarkan setelah Presiden mempelajari isi draf RUU Pilkada melalui DPRD yang pada Jumat dini hari (26/9) disahkan oleh DPR RI melalui mekanisme pengambilan suara terbanyak di rapat paripurna.
PERPPU PILKADA: SBY Undang KPU untuk Membahasnya
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono berencana mengundang Komisi Pemilihan Umum guna membahas teknis draf Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Pemilihan Kepala Daerah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Ismail Fahmi
Editor : Ismail Fahmi
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
51 menit yang lalu
Babak Baru Kasus Judi Online Komdigi, Budi Arie Bakal Terjerat?
1 jam yang lalu