Bisnis.com, JAKARTA - Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana di Jakarta, Senin (29/9/2014), mengakui bahwa dirinya telah membongkar kasus korupsi dengan modus gratifikasi oleh salah satu pejabat di Kemenkumham.
"Saya membongkar kasus tersebut setelah mendapat laporan dari masyarakat soal adanya pejabat yang menerima gratifikasi dan pemerasan," katanya saat keluar dari ruang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI.
Ia mengatakan bahwa setelah mendapat laporan tersebut, dirinya langsung memanggil pejabat yang bersangkutan dan melakukan pemeriksaan.
Pejabat yang dimaksud, kata Denny, berinisial LH dan NA dan dari hasil pemeriksaan yang dilakukan pada 5 Oktober 2013 mereka mengakui telah menerima uang pelicin terkait proses pengangkatan notaris.
"Kita berhasil mengamankan barang bukti uang sebesar Rp95 juta di dalam kamar apartemen LH dan selanjutnya kasus tersebut diserahkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)," ucap pria berkacamata itu.
Denny menerangkan bahwa kasus yang sebelumnya diperiksa di KPK kembali diserahkan ke Kejaksaan Agung RI guna proses lebih lanjut.
"Saat ini saya datang ke Kejaksaan Agung bukan karena dipanggil melainkan untuk memudahkan proses penyidikan kasus korupsi yang dibongkarnya sendiri," tuturnya.
Untuk LH dan NA saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi dengan modus gratifikasi dan kedua pejabat itu telah mendapat sanksi internal berupa sanksi kepegawaian, disiplin berat dan dinonaktifkan dari jabatannya.