Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

BPKP dan KPK Teken MoU Anti Gratifikasi

BPKP dan KPK melakukan penandatanganan nota kesepahaman tentang Komitmen Program Pengendalian Gratifikasi di lingkungan BPKP.
Ilustrasi
Ilustrasi

Bisnis.com‎, JAKARTA -- Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Selasa (2/9/2014)‎ melakukan penandatanganan nota kesepahaman tentang Komitmen Program Pengendalian Gratifikasi di lingkungan BPKP.

Acara tersebut dihadiri oleh Ketua KPK Abraham Samad dan Kepala BPKP Mardiasmo serta disaksikan Deputi Pencegahan KPK Iswan Elmi, Deputi Bidang Program dan Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur, dan pengawasan KemenPAN-RB, Muhammad Yusuf Ateh, para Deputi Kepala BPKP dan Direktur, Kepala Pusat, Kepala Biro dan Kepala Perwakilan BPKP di 33 Provinsi seluruh Indonesia.

Menurut Mardiasmo, penandatanganan nota kesepahaman tersebut merupakan upaya BPKP mewujudkan integritas organisasi di lingkungan BPKP agar terbebas dari KKN dan tindak pidana korupsi.

"Upaya ini menunjukkan komitmen keluarga besar BPKP 'membunuh' korupsi tepat pada mulanya korupsi berasal, yaitu adanya gratifikasi dan dimulai dari lingkungan terdekat, yaitu keluarga," tutur Mardiasmo di Kantor BPKP Pusat Jakarta, Selasa (2/9/2014).

‎Selain itu, Mardiasmo juga menegaskan bahwa pihaknya siap untuk terus mendukung KPK mengawal proses pembangunan dalam strategi yang preemptif, preventif, dan represif di lingkungan BPKP.

"Dengan demikian, integritas mampu mendorong peningkatan kinerja dari seluruh sistem sebagai kontribusi nyata pencapaian tujuan pembangunan nasional," tukas Mardiasmo.

Diselenggarakannya MoU antara KPK dan BPKB diharapkan juga dapat memberikan pemahaman kepada seluruh anggota BPKP tentang gratifikasi.

Pasalnya,menurut Ketua KPK, Abraham Samad tidak banyak orang yang mengerti dan mendalami soal gratifikasi.

"Kadang ada beberapa orang yang tidak mengetahui bahwa itu gratifikasi. Setelah mereka mengetahui proses hukumnya, kita tidak akan pernah melakukan gratifikasi yang dinilai tercela," kata Abraham.

Selain itu, KPK juga memberikan drop box kepada BPKP sebagai simbol ‎bahwa BPKP kini memiliki unit pengendalian gratifikasi yang bekerjasama dengan KPK.

"Nanti kemudian unit ini yang bekerjasama dan berkoordinasi dengan KPK. Unit ini nanti yang menerima semua laporan gratifikasi di lingkungan BPKP di seluruh Indonesia," tutur Abraham.

Abraham berharap, tidak hanya di BPKP yang memiliki unit anti gratifikasi. Tetapi juga di semua Kementerian dan Lembaga pemerintahan.‎

"Setiap Kementerian harus memiliki unit untuk menanggulangi gratifikasi," tukas Samad.

 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Saeno

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper