Bisnis.com, SURABAYA - Pemerintah Kota Surabaya memastikan pembatasan peredaran minuman beralkohol meski Pemprov Jawa Timur meminta Raperda pengendalian peredaran minuman beralkohol itu direvisi.
Pemprov Jawa Timur meminta raperda pada pasal 4 yang sebelumnya menyebutkan bahwa hanya distributor dan penjual langsung yang diizinkan menjual minol, kini agar ditambahkan satu kategori lagi yakni pengecer.
Kepala Bagian Hukum Pemkot Surabaya Maria Theresia Eka Rahayu mengatakan pengecer merupakan pelaku usaha yang menjual minuman alkohol dalam kemasan seperti toko modern atau minimart dan supermarket.
Meski begitu, lanjut Maria, Pemkot Surabaya akan menambahkan syarat bagi para pengecer minuman alkohol tersebut sebagai bentuk pengendalian peredaran minol.
"Pengecer akan kami masukkan tapi syaratnya tetap dibatasi seperti harus menyediakan tempat sendiri bagi produk minuman alkohol dan tidak boleh bercampur dengan barang lain, lalu tidak dikonsumsi di tempat dan ada kasir khusus karena mereka harus meminta identitas pembelinnya yang minimal usia 21 tahun," jelasnya, Senin (11/8/2014).
Maria menambahkan pengecer yang nantinya tidak memenuhi persyaratan tersebut, tetap akan dikenakan sanksi berupa sanksi penegeran, administrasi hingga penutupan usaha. "Minggu depan hasil revisi raperda ini akan kami serahkan ke dewan," imbuhnya.
Diketahui, raperda yang dibuat sebelumnya tersebut memang mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 74/2013 yang menyebutkan bahwa izin menjual minuman keras atau alkohol hanya diberikan bagi tiga tempat yakni hotel berbintang 3,4,5, bar dan restoran, sedangkan minimarket dan supermarket dilarang menjual.
Meski Pemprov Minta Revisi, Pemkot Surabaya Tetap Batasi Miras
Pemerintah Kota Surabaya memastikan pembatasan peredaran minuman beralkohol meski Pemprov Jawa Timur meminta Raperda pengendalian peredaran minuman beralkohol itu direvisi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Peni Widarti
Editor : Rustam Agus
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
5 menit yang lalu
Emiten Farmasi Dibayangi Impak Depresiasi Mata Uang pada 2025
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
47 menit yang lalu
MA Tolak Kasasi Sritex (SRIL), Status Pailit Inkrah!
51 menit yang lalu
Hasil Mukernas, MUI Minta Pemerintah Cabut Status PSN PIK 2
1 jam yang lalu