Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Voting PT Citra Sari Makmur Berujung Damai

Para kreditur PT Citra Sari Makmur telah menyetujui proposal perdamaian melalui voting setelah masa penundaan kewajiban pembayaran utang atau PKPU hampir 270 hari.
Palu persidangan. Voting PT Citra Sari Makmur Berujung Damai.
Palu persidangan. Voting PT Citra Sari Makmur Berujung Damai.

Bisnis.com, JAKARTA—Para kreditur PT Citra Sari Makmur telah menyetujui proposal perdamaian melalui voting setelah masa penundaan kewajiban pembayaran utang atau PKPU hampir 270 hari.

Pengurus PKPU PT Citra Sari Makmur (CSM) Djawoto Juwono mengatakan baik debitur dan investor serta para kreditur secara sendiri maupun bersamaan telah berjanji dan mengikatkan diri untuk menerima dan mematuhi rencana perdamaian.

Dalam sidang voting tersebut, kreditur sindikasi dengan rincian 13 bank (86,67%) setuju dan sisanya (13,33%) tidak menyetujui. PT BPD Kalimantan Selatan dan PT Bank Bumiputera Indonesia merupakan kreditur yang tidak menyetujui.

Adapun, jumlah suara berdasarkan tagihan kreditur separatis yang hadir dan menyetujui sebanyak 101.815 suara (93,01%) dan tidak setuju sebesar 7.655 suara (6,99%).

“Seluruh kreditur konkuren yang hadir yakni 21 kreditur telah menyetujui, jadi rencana perdamaian tersebut telah disetujui semua pihak. Kami akan segera melaporkan kepada majelis melalui hakim pengawas,” kata Djawoto dalam persidangan, Kamis (24/7/2014).

Dia menambahkan dalam proposal tersebut debitur akan membayar utang secara bertahap kepada para kreditur dan dimulai pada September 2014. Pelunasan utang kepada kreditur konkuren akan ditempuh dalam jangka waktu 5 tahun, sedangkan kreditur sindikasi selama 10 tahun.

Pihaknya menjelaskan cicilan pengembalian pokok pinjaman akan dibayarkan pada tahun keenam. Namun, penjelasan mengenai ketiga investor yang akan membiayai CSM masih enggan untuk diungkapkan.

Secara terpisah, kuasa hukum pemohon PKPU dari CIMB Niaga Swandy Halim mengeluhkan lamanya rencana pembayaran yang ditawarkan kepada bank sindikasi. Namun, pihaknya melihat ada itikad baik dan ingin memberikan kesempatan bagi CSM agar bisa kembali menjalankan bisnisnya.

“Cicilan pembayaran tersebut memang cukup lama, tetapi kami tidak mempunyai pilihan lain. Masih ada itikad baik dari CSM untuk melunasi kewajibannya,” kata Swandy.

Dia menjelaskan pada tahun pertama hingga kelima CSM hanya akan membayar 0,5% bunga. Adapun sisa bunga akan dicicil pada tahun berikutnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Ismail Fahmi
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper