Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi memuji pegawai Badan Pusat Statistik di Tanah Air yang belum pernah satupun tersandung masalah korupsi.
“Kami berharap ini menjadi contoh bagi instansi lain meniru seperti BPS. Kami harapkan BPS juga mengajak mitra-mitranya untuk antikorupsi,” kata Wakil Ketua KPK Zulkarnain di sela penandatanganan komitmen penerapan program pengendalian gratifikasi oleh BPS, Kamis (17/4/2014).
Dulu, lanjutnya, pemberian gratifikasi kepada penyelenggara negara dianggap wajar, saat ini sesuai UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, ‘buah tangan’ itu dinilai pelanggaran hukum.
Tidak hanya Indonesia, program pengendalian gratifikasi sudah diterapkan oleh banyak negara yang meratifikasi konvensi PBB mengenai antikorupsi atau United Nation Convention Against Corruption (UNCAC).
Mantan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur itu mengemukakan banyak negara bekerja sama di tingkat internasional dalam menyusun peraturan perundang-undangannya dan penerapan pencegahann korupsi yang lebih intensif.
“Tetangga kita (Singapura) saja yang dekat (menerapkan), masak kita tertinggal? Gratifikasi seks saja sudah dibawa ke pengadilan. Jadi, kita harus maju, jangan ketinggalan,” ujarnya.
Adapun UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi di Indonesia belum secara eksplisit ketentuan pidana terhadap gratifikasi seks kepada penyelenggara negara.