Bisnis.com, JAKARTA - Badan Pusat Statistik menandatangani komitmen penerapan program pengendalian gratifikasi sebagai bagian pencanangan zona integritas menuju wilayah bebas korupsi.
Program pengendalian gratifikasi merupakan satu dari 15 indikator yang saat ini wajib dipenuhi dan dinilai untuk menuju wilayah bebas korupsi (WBK) dan wilayah birokrasi bersih dan melayani (WBBM).
Program tersebut mensyaratkan partisipasi aktif organisasi mitra untuk menciptakan pemahaman dan kesadaran untuk melaporkan gratifikasi.
Kepala BPS Suryamin mengatakan gratifikasi dahulu dianggap wajar sebagai simbol pertemanan. Namun, saat ini gratifikasi dianggap suap dan bertentangan dengan hukum, yakni UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tindakan Korupsi.
"Sebagai insan BPS, tentunya kami siap berperan penting dalam menegakkan aturan UU ini. Saya ajak seluruh jajaran mudah-mudahan kita tidak begitu sulit karena sudah biasa," ujarnya, Kamis (17/4/2014).
Menurutnya, kegiatan statistik selama ini independen dan bebas dari intervensi siapapun. Kegiatan BPS, lanjutnya, benar-benar memotret apa yang terjadi di lapangan.
Program pengendalian gratifikasi terdiri atas beberapa tahapan, mulai dari pengenalan program, analisis posisi instansi, penandatanganan komitmen penerapan dan pembangunan aturan pengendalian gratifikasi.
Selain itu, ada pula training of trainee (ToT) program pengendalian gratifikasi, pembentukan kelompok kerja, diseminasi program, implementasi programdan monitoring serta evaluasi program.