Bisnis.com, JAKARTA - Beberapa minggu menjelang berakhirnya masa penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU), PT Citra Sari Makmur meminta perpanjangan masa PKPU selama 4 bulan.
Salah satu pengurus Citra Sari Makmur Djawoto Jowono menuturkan perusahaan penyedia jasa telekomunikasi itu masih membutuhkan waktu untuk menetapkan investor. Menurutnya, meski dalam rapat kreditur disampaikan sudah ada letter of intent (LoI) dari salah satu calon investor tapi surat itu hanya menyatakan adanya minat untuk membiayai debitur.
“Belum fix,” ujar Djawoto usai rapat kreditur di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Kamis (6/3/2014). Dia menyebutkan LoI tersebut berasal dari Exim Bank of Malaysia.
Selain itu, pihak Citra Sari Makmur juga meminta perpanjangan masa PKPU tetap untuk kedua kalinya. Kali ini, debitur meminta waktu 4 bulan untuk memantapkan pemilihan calon investor.
Di luar Malaysia, para calon investor tersebut ada yang berasal dari Rusia, Cina, Hong Kong, serta lokal. Setidaknya ada enam calon investor. Keenamnya bergerak di sektor yang berbeda-beda, tapi sebagian besar memunyai bisnis telekomunikasi.
Kuasa hukum PT Bank CIMB Niaga Tbk Swandy Halim mengatakan pihaknya mesti meminta pertimbangan dari seluruh anggota sindikasi kredit untuk membicarakan perpanjangan waktu. “Mengenai perpanjangan PKPU, Niaga tidak bisa memutuskan sendiri karena kami bagian dari sindikasi. Harus dibicarakan dulu dengan sindikasi,” paparnya ketika ditemui di tempat yang sama.
Terkait investor, Swandy menilai hal itu merupakan urusan Citra Sari Makmur dan kreditur hanya perlu mengetahui rencana pembayaran atas kewajiban-kewajiban debitur.
Atas permohonan perpanjangan ini, rencananya bakal diadakan sidang voting yang akan digelar di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada 18 Maret. Apabila mayoritas kreditur setuju, maka debitur bakal bernafas lebih lega karena kembali mendapat kelonggaran waktu.
Sindikasi kredit yang dimaksud Swandy adalah 15 bank yang mengucurkan pinjaman ke Citra Sari Makmur, di mana Bank CIMB Niaga bertindak sebagai agen fasilitas. Perusahaan yang salah satu bisnisnya mengoperasikan satelit itu diklaim memunyai utang kepada 15 bank itu melalui kredit sindikasi senilai Rp1 triliun tertanggal 27 Mei 2008.
Citra Sari Makmur Minta Perpanjangan PKPU 4 Bulan
Beberapa minggu menjelang berakhirnya masa penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU), PT Citra Sari Makmur meminta perpanjangan masa PKPU selama 4 bulan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Anissa Margrit
Editor : Sepudin Zuhri
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
1 jam yang lalu