Bisnis.com,JAKARTA-- Masa kepemimpinan Gubernur DKI Joko Widodo, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerima 970 barang yang sudah dilaporkan sebagai bentuk gratifikasi.
Ketua KPK Abraham Samad mengatakan 970 barang tersebut telah diterima selama tahun 2013.
"Beragam barang seperti gitar bas Metallica yang telah dilaporkan oleh Pak Jokowi," ujarnya di Balai Kota, Selasa (4/3/2014).
Laporan barang gratifikasi, lanjutnya, baru KPK terima pada saat pemerintahan Gubernur Joko Widodo.
"Masa pemerintahan DKI sebelumnya, kami belum dapat laporan sama sekali. Enggak tahu kenapa. Kami senang dengan komitmen DKI memberantas segala bentuk gratifikasi," ungkap Abraham.
Dia menambahkan selain Jakarta provinsi lain di Indonesia belum ada yang melaporkan barang gratifikasi. Dia berharap Jakarta bisa menjadi model bagi daerah-daerah lain untuk melaporkan barang gratifikasi.
Samad menilai budaya pemberian hadiah kepada penyelenggara negara dianggap biasa. "Di negara maju sebagai kejahatan yang luar biasa, pemberian hadiah tersebut. Mereka yang menerima pasti melaporkan dan mengundurkan diri dari jabatannya," tutur Samad.
Seseorang menerima barang harus melaporkan barang tersebut dalam tenggat waktu 30 hari. Jika tidak, maka barang tersebut termasuk dalam ranah barang kejahatan.
Nantinya, barang yang telah dilaporkan akan dinilai oleh aparat penegak hukum apakah masuk dalam gratifikasi atau tidak.