Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sengketa Tambang Emas Tujuh Bukit, Indo Aust Hadirkan Ahli Hukum Perdata

Bisnis.com, JAKARTA - Ahli hukum perdata Yahya Harahap mengungkapkan bahwa perjanjian kerja sama yang dilatarbelakangi adanya unsur pemaksaan yang dilakukan salah satu pihak batas waktunya adalah 5 tahun.

Bisnis.com, JAKARTA - Ahli hukum perdata Yahya Harahap mengungkapkan bahwa perjanjian kerja sama yang dilatarbelakangi adanya unsur pemaksaan yang dilakukan salah satu pihak batas waktunya adalah 5 tahun.

“Batas waktu untuk melakukan upaya hukum atas suatu perjanjian yang dilatar belakangi adanya pemaksaan diatur dalam Pasal 1454 KUHPerdata. Yang terpenting, jangan lewat 5 tahun, itu saja,” ungkap mantan Hakim Agung Yahya Harahap ketika menyampaikan pendapatnya dalam kasus sengketa jual beli saham Proyek Tambang Emas Tujuh Bukit.

Yahya Harahap dihadirkan sebagai ahli oleh pihak penggugat Paul Willis (Indo Aust Mining Ltd) dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (8/10/2013).

Pendapat ahli hukum perdata itu berkaitan dengan perkara gugatan yang diajukan oleh pengusaha pertambangan asal Australia Paul Michael Willis (Indo Aust Mining) terhadap perusahaan tambang Emperor Mines Ltd (tergugat I), ter gugat II Intrepid Mines Ltd, tergugat III Indo Multi Niaga.

Selain itu, juga turut tergugat I Chief Executive Officer Intrepid, Bradley Austin Gordon, turut tergugat II General Counsel Intrepid, Vanessa Mary Chidrawi dan turut tergugat IV para pemegang saham PT Indo Multi Niaga.

Menurut dokumen gugatan, Paul Willis mengklaim dipaksa melepaskan haknya atas Proyek Tambang Emas Tujuh Bukit dan memberikannya kepada Emperor Mines Limited.

Menanggapi pertanyaan dari kuasa hukum penggugat, ahli hukum perdata Yahya Harahap mengatakan pihak yang mengklaim mengalami pemaksaan dalam perjanjian kerjasama itu wajib membuktikan secara objektif, bukan subjektif adanya pemaksaan.

“Pihak yang mengalami pemaksaan dalam perjanjian itu wajib membuktikan adanya perbuatan tersebut secara konkret. Terserah, apakah itu bentuk pemaksaan psikis, fisik atau unsur lain yang ber implikasi secara luas merugikan salah satu pihak dalam perjanjian tersebut,” katanya.

Yahya tidak menutup kemungkinan jika salah satu pihak dapat membuktikan bahwa pembatalan suatu perjanjian itu tidak dapat dituntut jika secara diam-diam salah satu pihak membiarkannya hingga lewat batas waktu. “Jika memang demikian dapat dibuktikan, maka pembatalan perjanjian adanya unsur pemaksaan tidak dapat dituntut lagi, apabila telah diterima secara diamdiam,” katanya.

Sebelumnya kuasa hukum Intrepid, Harry Pontoh, menyebutkan penggugat Paul Willis telah menandatangani dokumen deed of termination and release dan menerima dana US$2 juta sebagai kompensasi atas proyek itu.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Erwin Tambunan
Editor : Fatkhul Maskur
Sumber : Bisnis Indonesia, Rabu (9/10/2013)
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper