Bisnis.com, JAKARTA - Anas Urbaningrum, mantan Ketua umum Partai Demokrat, tidak hadir memenuhi panggilan KPK sebagai tersangka suap proyek pembangunan sarana dan prasarana olah raga di Hambalang, Bogor, Jawa Barat.
"Klien kami sedang sibuk menjalankan aktivitasnya, yang sudah terjadwal sejak lama," kata Firman Wijaya, pengacara Anas Urbaningrum, Rabu (31/7/2013).
Anas memberitahu tidak bisa memenuhi panggilan KPK dengan menitipkan pesan tertulis kepada Firman Wijaya. "Kami datang untuk menyampaikan surat keterangan Pak Anas, hari ini belum berkesempatan hadir".
Firman mengatakan untuk mengganti jadwal pemeriksaan hari ini (31/7/2013), pihaknya akan mengajukan jadwal ulang pada penyidik KPK. Kemungkinan, pemeriksaan akan dijadwal ulang setelah Hari Raya Idulfitri.
"Pada dasarnya, klien kami siap diperiksa kapanpun, sesuai kebutuhan pemeriksaan penyidik KPK, sepanjang jadwalnya tidak padat".
Anas Urbaningrum ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait pembangunan proyek wisma atlet Hambalang berupa satu unit mobil Toyota Harrier.
Anas disangkakan melanggar pasal 12 a, b atau pasal 11 Undang-undang 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi dengan ancaman 20 tahun penjara. Anas diduga menyalahgunakan wewenang penyelenggara negara untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain.
Selain itu, KPK juga tengah mengusut dugaan adanya uang dari proyek Hambalang yang mengalir untuk pemenangan Anas Urbaningrum di Kongres Demokrat 2010 di Bandung.
Kasus Hambalang: Anas Urbaningrum Tidak Penuhi Panggilan KPK
Bisnis.com, JAKARTA - Anas Urbaningrum, mantan Ketua umum Partai Demokrat, tidak hadir memenuhi panggilan KPK sebagai tersangka suap proyek pembangunan sarana dan prasarana olah raga di Hambalang, Bogor, Jawa Barat."Klien kami sedang sibuk menjalankan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Mia Chitra Dinisari
Editor : Yusran Yunus
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
1 jam yang lalu
Bank BJB (BJBR) Bicara Dividen dan Strategi Anorganik
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
26 menit yang lalu
Harta Kekayaan Djoko Poerwanto, Digadang-gadang jadi Kapolda Termiskin
4 jam yang lalu
Kala Prabowo Ingin Maafkan Koruptor demi Asset Recovery
9 jam yang lalu
Respons BI soal Pabrik Uang Palsu di UIN Makassar
10 jam yang lalu