Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ini Pandangan KPPU Soal Akuisisi Medco Power

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyatakan proses akuisisi Medco Power Indonesia terhadap Pembangkitan Pusaka Parahiangan sudah sesuai aturan.

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyatakan proses akuisisi Medco Power Indonesia terhadap Pembangkitan Pusaka Parahiangan sudah sesuai aturan.

Berdasarkan PP No. 57/2010 tentang Penggabungan atau Peleburan Badan Usaha dan Pengambilalihan Saham Perusahaan yang Dapat Mengakibatkan Terjadinya Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat jo Peraturan KPPU No. 3/2012 tentang Pedoman Pelaksanaan tentang Penggabungan atau Peleburan Badan Usaha dan Pengambilalihan Saham Perusahaan yang Dapat Mengakibatkan Terjadinya Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Berdasarkan siaran pers yang diterima Bisnis, Komisi mengeluarkan Pendapat Nomor A10313, Pemberitahuan Pengambilalihan Saham (Akuisisi) Saham PT Pembangkitan Pusaka Parahiangan oleh PT Medco Power Indonesia yang menyatakan bahwa tidak ada dugaan praktik monopoli atau persaingan usaha tidak sehat yang diakibatkan dalam pengambilalihan saham tersebut.

PT Medco Power Indonesia merupakan perseroan terbatas yang ruang lingkup kegiatan usahanya adalah menjalankan usaha dalam bidang pembangkit listrik dan penjualan tenaga listrik, transmisi dan jaringan, distribusi, jasa EPC, fabrikasi, pembangunan dan pengoperasian pipa gas.
Sedangkan perusahaan yang akan diakuisisi yaitu PT Pembangkitan Pusaka Parahiangan melakukan kegiatan usaha di bidang kelistrikan, pembangunan, dan perdagangan.

Nilai aset gabungan antara PT Medco Power Indonesia dan PT Pembangkitan Pusaka Parahiangan batasan nilai. Dengan demikian, batasan nilai pengambilalihan saham telah memenuhi batasan (threshold) omset dan asset minimal dilakukannya penilaian sebagaimana diatur dalam Pasal 5 (2) PP 57/2010 menyatakan bahwa suatu transaksi akuisisi akan diadakan Penilaian apabila : (a). asset gabungan dari transaksi ini melebihi Rp. 2,5 triliun rupiah dan atau (b). omset gabungan melebihi Rp. 5 triliun.

Pendapat KPPU yang ditandatangani oleh Muhammad Nawir Messi (Ketua KPPU) pada 10 Juni 2013 ini berpendapat tidak adanya dugaan praktik monopoli atau persaingan usaha tidak sehat yang diakibatkan oleh pengambilalihan saham PT Pembangkitan Pusaka Parahiangan oleh PT Medco Power Indonesia.

PT Medco Power Indonesia mengambilalih seluruh saham PT Pembangkitan Pusaka Parahiangan. Dalam proses Penilaian, Komisi terlebih dahulu melihat pasar bersangkutan untuk mengukur kekuatan pasar akibat dari akuisisi ini.

Dalam Penilaian ini diketahui bahwa PT Medco Power Indonesia tidak memiliki pasar bersangkutan yang sama dengan PT Pembangkitan Pusaka Parahiangan sehingga tidak memiliki dampak terhadap pasar setelah terjadinya pengambilalihan saham.

Dari hasil analisis, dapat disimpulkan bahwa pengambilalihan saham PT Pembangkitan Pusaka Parahiangan oleh PT Medco Power Indonesia tidak mengubah struktur pasar di pasar pembangkitan tenaga listrik yang telah ada sebelumnya dan menghilangkan kekhawatiran terhadap dampak praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat setelah terjadinya pengambilalihan saham.

Berdasarkan kesimpulan di atas, Komisi berpendapat tidak terdapat kekhawatiran adanya praktik monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat yang diakibatkan oleh Pengambilalihan Saham PT Pembangkitan Pusaka Parahiangan oleh PT Medco Power Indonesia.

"Untuk diketahui bahwa Pendapat ini adalah Pendapat ke-67 KPPU terkait Pemberitahuan sejak pemberlakukan PP No. 57 Tahun 2010 ini dan merupakan pendapat ke-14 KPPU ditahun 2013," kata A. Junaidi, kepala Biro Humas dan Hukum KPPU. Detail atas pendapat ini dapat dilihat pada.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Sepudin Zuhri
Editor : Sepudin Zuhri
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper