Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Mastel Laporkan 5 Hakim Tipikor Kasus IM2 ke KY

Bisnis.com, JAKARTA--Masyarakat Telekomunikasi Indonesia (Mastel) melaporkan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku lima hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta atas vonis terhadap mantan Direktur Utama PT Indosat Mega Media (IM2),

Bisnis.com, JAKARTA--Masyarakat Telekomunikasi Indonesia (Mastel) melaporkan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku lima hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta atas vonis terhadap mantan Direktur Utama PT Indosat Mega Media (IM2), Indar Atmanto, ke Komisi Yudisial.

"Majelis Hakim tidak profesional dalam memahami perkara yang diajukan sehingga dalam putusannya menyatakan perjanjian kerjasama akses Internet PT Indosat dengan IM2 melanggar hukum," kata Ketua Umum Mastel, Setyanto P Santosa, dalam laporan pengaduan yang diterima Ketua Komisi Yudisial (KY), Suparman Marzuki, di Gedung KY Jakarta, Rabu (17/7/2013)

Lima hakim Pengadilan Tipikor yang dilaporkan Mastel yaitu Antonius Widijantono (Hakim Ketua), Aviantara (Hakim Anggota), Annas Mustaqiem (Hakim Anggota), Anwar (Hakim Anggota), dan Ugo (Hakim Anggota).

Setyanto mengatakan Majelis Hakim Tipikor Jakarta dalam kasus dugaan penyalahgunaan jaringan 3G milik PT Indosat Tbk sengaja mengabaikan pendapat resmi Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) sebagai regulator telekomunikasi.

Marzuki mengatakan mengatakan Komisi Yudisial akan melihat laporan Mastel berdasarkan putusan hakim Tipikor Jakarta yang memvonis Indar Atmanto untuk memastikan pelanggaran etika atau perilaku yang terdapat dalam putusan itu.

"Temuan-temuan (Komisi Yudisial) itu akan kami sampaikan kepada Mahkamah Agung dan kami menilai MA tidak pernah diam terhadap putusan-putusan yang substansinya masuk kategori teknis yudisial," kata Marzuki.

Pada Senin (8/7), Indar Atmanto divonis empat tahun penjara dan denda RP200 juta dalam perkara penyalahgunaan jaringan 3G/High Speed Downlink Packet Access (HSDPA) milik PT Indosat Tbk.

Atas putusan Majelis Hakim Tipikor Jakarta itu, Indar menyatakan akan mengajukan banding.

Sementara, Kejaksaan Agung, pada Jumat (12/7) meminta semua pihak menghormati putusan Pengadilan Tipikor Jakarta yang memvonis Indar.

"Sudah ada putusannya, kita hormati putusan pengadilan itu," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Andhi Nirwanto. (Antara)


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Ismail Fahmi
Editor : Ismail Fahmi
Sumber : Newswire
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper