BISNIS.COM, PEKANBARU-- Kepolisian Daerah Provinsi Riau menyatakan segera menetapkan status tersangka dari pihak perusahaan yang terbukti terlibat kejahatan korporasi dalam pembakaran lahan perkebunan.
"Sejauh ini kami masih terus memeriksa sekitar 18 saksi dari satu perusahaan perkebunan yang diindikasi kuat terlibat, yakni PT AP (Adei Plantation)," kata Kepala Bidang Humas Polda Riau, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Hermansyah di Pekanbaru, Minggu (7/7/2013).
Sebanyak 18 saksi tersebut kata Hermansyah merupakan kalangan karyawan dan pejabat dari perusahaan yang diindikasi terlibat kasus pembakaran lahan dengan korporasi.
"Kapan akan ditetapkan tersangkanya, kita lihat saja nanti apa hasil dari pemeriksaan kasusnya. Kalau bisa secepatnya agar proses hukum dapat segera naik ke tingkat penyidikan," katanya.
PT AP adalah satu dari delapan perusahaan kelapa sawit dari Malaysia yang dibeberkan oleh Menteri Lingkungan Hidup Balthasar Kambuaya terindikasi membakar lahan.
Kebakaran hutan dan lahan sempat melanda Riau dengan puncaknya pada Juni 2013, hingga asapnya menyebar sampai ke Singapura dan Malaysia.
Kapolda Riau Brigjen Polisi Condro Kirono kepada Antara sebelumnya mengatakan, kasus pembakaran lahan melibatkan perusahaan ditangani langsung oleh Bareskrim Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.
Ia mengatakan dalam waktu dekat kemungkinan akan ada penetapan tersangka dalam kasus tersebut. Petugas kini sudah meningkatkan status kasus PT AP dari penyelidikan ke penyidikan.
"Walau sudah penyidikan, belum tentu sudah ada tersangkanya. Kami kumpulkan dulu bukti dan keterangan saksi, baru setelah itu bisa dapat tersangkanya," ujar Condro.
Data Polda Riau menyebutkan, jumlah tersangka perorangan dalam kasus pembakaran lahan hingga kini masih berjumlah 24 orang. Sebanyak enam tersangka di wilayah Bengkalis, dua tersangka di Dumai, 11 tersangka Rokan Hilir, tiga orang di Siak, dan dua tersangka di Pelalawan.
KEBAKARAN HUTAN: Pejabat Perusahaan Terlibat Akan Diumumkan
BISNIS.COM, PEKANBARU-- Kepolisian Daerah Provinsi Riau menyatakan segera menetapkan status tersangka dari pihak perusahaan yang terbukti terlibat kejahatan korporasi dalam pembakaran lahan perkebunan. "Sejauh ini kami masih terus memeriksa sekitar 18
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Martin Sihombing
Editor : Martin Sihombing
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
6 menit yang lalu
Emiten Farmasi Dibayangi Impak Depresiasi Mata Uang pada 2025
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
48 menit yang lalu
MA Tolak Kasasi Sritex (SRIL), Status Pailit Inkrah!
52 menit yang lalu
Hasil Mukernas, MUI Minta Pemerintah Cabut Status PSN PIK 2
1 jam yang lalu