BISNIS.COM, JAKARTA--Istri Ahmad Fathanah, Sefti Sanustika, juga diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai saksi atas tersangka Elisabeth Liman, dalam kasus suap impor daging sapi.
Sefti sudah sering bolak-balik ke Gedung KPK untuk dimintai keterangan terakit kasus itu seperti menjadi saksi untuk suaminya sendiri Ahmad Fathanah.
Sefti yang akhir-akhir ini menjadi terkenal itu mematuhi panggilan komisi antirasuah itu. Dia hadir di Gedung KPK. Namun, saat ditanya, Sefti menyatakan tidak mengenal Elisabeth Liman.
"Iya, sebagai saksi untuk Elizabeth, tapi saya tidak mengenalnya," ujar Sefti ketika tiba di gedung KPK, Jumat (28/6/2013).
Saat ini, KPK memang masih menyidik kasus suap impor daging sapi dengan tersangka Maria Elizabeth Liman, Direktur Utama PT Indoguna Utama.
Sementara itu, 4 tersangka lainnya yakni Luthfi Hasan Ishaaq, Ahmad Fathanah, Arya Abdi Effendi, serta Juard Effendi sudah memasuki proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Dalam kasus tersebut, Maria Elizabeth Liman bersama Juard Effendi dan Arya Abdi Effendi karena diduga memberikan hadiah kepada penyelenggara negara anggota Komisi I non-aktif Luthfi Hasan Ishaaq.
Maria Elizabeth diduga melanggar Pasal 5 Ayat (1) atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 20/2001 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara.