BISNIS.COM, JAKARTA – Antasari Azhar, terpidana pembunuhan Direktur PT Rajawali Putra Banjaran Nasrudin Zulkarnaen, mengklaim tidak ada perubahan sikap Nasrudin saat bertemu dengan Anas Urbaningrum di Bandung.
Sebelumnya disebut Anas sempat bertemu dengan Nasrudin di Bandung, sehari sebelum terjadinya pembunuhan.
"Katakanlah korban saya ancam atau siapapun yang mengancam paling tidak ada perubahan sikap dalam diri dia, paling tidak ada tekanan. Nah, satu hingga dua hari sebelum meninggal dia sempat bertemu Anas. Di situ tidak terlihat ada ancaman itu, justru dia ceria, itu yang saya tahu," ujar Antasari di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini, Senin (10/06/2013).
Namun, dia tidak mengetahui apa yang akan diterangkan Anas saat menjadi saksi nanti.
Anas sendiri direncanakan menjadi saksi dalam persidangan beragenda pembacaan duplik hari ini. Anas telah datang di PN Jakarta Selatan pada 10:30 siang ini.
Adapun sidang praperadilan Antasari Azhar melawan Polri dilakukan karena aparat dinilai tidak menindaklanjuti permohonannya untuk menyidik mengenai SMS ancaman pembunuhan itu.
Padahal, Antasari telah mengajukan laporan dengan tanda bukti laporan no TBL/345/VIII/2011/BARESKRIM tanggal 25 Agustus 2011 terhadap laporan Kepolisian No Pol : LP/555/VIII/2011/BARESKRIM. Laporan dengan tuduhan Pasal 35 UU RI No 11 Tahun 2008 tentang ITE.
SMS ancaman sendiri, menjadi bukti bagi jaksa penuntut umum memvonis Antasari. Namun, dia membantah telah mengirim SMS ancaman itu.