BISNIS.COM, JAKARTA-- Kementerian Kelautan dan Perikanan menangkap sebanyak lima kapal asing yang melakukan tindak pidana pencurian ikan di perairan wilayah barat maupun timur Tanah AiR.
"Kelima kapal ini secara ilegal telah masuk wilayah perairan Indonesia dan melakukan pencurian ikan," kata Menteri Kelautan dan Perikanan, Sharif Cicip Sutardjo, Senin (20/5).
Menurut Sharif, keberhasilan operasi yang dilakukan kapal pengawasan KKP merupakan bukti bahwa aktivitas pencurian ikan oleh kapal ikan asing masih sering terjadi.
Ia menegaskan praktek pencurian ikan ilegal sangat merugikan nelayan Indonesia bahkan mengancam keberlanjutan pengelolaan sumber daya kelautan dan perikanan di perairan Indonesia.
"'Illegal fishing' dan 'destructive fishing' harus dipandang sebagai 'extraordinary crime' (kejahatan luar biasa) karena secara nyata telah mengakibatkan kerusakan sumber daya kelautan dan perikanan," katanya.
Praktek tersebut, lanjutnya, menyebabkan kerugian sangat besar di bidang sosial dan ekonomi masyarakat.
Sementara itu, Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan KKP Syahrin Abdurrahman mengatakan, kelima kapal ikan asing itu tertangkap saat operasi rutin.
Dia memaparkan pada operasi di wilayah barat tanggal 16 Mei 2013, kapal pengawas KKP berhasil menangkap satu kapal ikan berbendera Malaysia di perairan Selat Malaka. (Antara)
PENCURIAN IKAN: 5 Kapal Asing Ditangkap
BISNIS.COM, JAKARTA-- Kementerian Kelautan dan Perikanan menangkap sebanyak lima kapal asing yang melakukan tindak pidana pencurian ikan di perairan wilayah barat maupun timur Tanah AiR."Kelima kapal ini secara ilegal telah masuk wilayah perairan Indonesia
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Ismail Fahmi
Editor : Ismail Fahmi
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
31 menit yang lalu
MA Tolak Kasasi Sritex (SRIL), Status Pailit Inkrah!
35 menit yang lalu
Hasil Mukernas, MUI Minta Pemerintah Cabut Status PSN PIK 2
1 jam yang lalu