BISNIS.COM, JAKARTA--: Kejaksaan Agung menahan dua tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan genset dan jaringannya di Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat senilai Rp20,20 miliar pada APBD 2004.
Kedua tersangka ditahan di rumah tahanan Pondok Bambu, Jakarta Timur dan Salemba, Jakarta Pusat.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Setia Untung Arimuladi mengatakan pihaknya menetapkan Abbas Baradja, mantan Direktur PT Graha Sarana Duta dan Selviani Wanma, Direktur Utama PT Raja Ampat Makmur Madani sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Keduanya telah ditahan di Jakarta pada akhir Maret.
"Pencegahan dan akhirnya dilakukan penahanan terhadap kedua tersangka. Tersangka SW di rumah tahanan wanita Pondok Bambu dan tersangka AB di rumah tahanan negara Salemba. ," katanya, Selasa (2/4/2013).
Dia memaparkan dalam perkembangan penyidikan, tim penyidik melakukan penggeledahan di Kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) dan di Kantor Dinas Pertambangan dan Energi Pemda Kabupaten Raja Ampat.
Dalam kegiatan tersebut dilakukan penyitaan dokumen dan surat lainnya sebanyak 174 berkas.
Sejumlah situs berita melansir bahwa penyidik juga melakukan pemeriksaan terhadap Bupati Raja Ampat Marcus Wanma pada akhir 2012, sebagai saksi kasus dugaan korupsi proyek pengadaan mesin genset, perluasan jaringan listrik, pengadaan Bahan Bakar Minyak (BBM) dan pemeliharaan mesin genset di kabupaten tersebut. (ra)