BISNIS.COM, JAKARTA-Komisi Yudisial memeriksa Djoko Sarwoko, mantan hakim agung yang pernah memutus permohonan peninjauan kembali (PK) terpidana kasus reekspor 30 kontainer isi BlackBerry dan minuman keras.
Wakil Ketua Komisi Yudisial (KY) Imam Anshori Saleh mengatakan pemeriksaan yang dilakukan terhadap Djoko terkait tuduhan pelanggaran etika. Djoko yang menjadi ketua majelis PK diperiksa selama satu jam di gedung Komisi Yudisial, Jakarta.
Berdasarkan pengakuan dari Djoko Sarwoko, kata Imam, salah satu pertimbangan dikabulkannya permohonan PK karena adanya novum atau bukti baru. Pemeriksaan KY dilakukan Selasa (26/3/2013).
Saat ini KY tengah mendalami laporan suap dalam perkara itu, meskipun Djoko telah membantah semua tuduhan itu. Dalam putusan MA, Jonny Abbas hanya sebagai pengangkut dan tidak bertanggung jawab atas barang tersebut.
Penggunaan data palsu sebagai bukti baru dan dasar putusan PK No. 66 ini terungkap dari surat firma hukum Rajah & Tann LPP, kuasa hukum 16 perusahaan asal Singapura yang menggugat Mctrans Cargo.
Rajah & Tann menyebut Pengadilan Singapura menolak upaya banding Mctrans Cargo, perusahaan milik Nurdian Cuaca dan Jonny Abbas dalam kasus impor 30 kontainer Blackberry dan minuman keras yang kemudian bermasalah.
Penolakan upaya banding itu berarti menguatkan putusan Pengadilan Tinggi Singapura yang mengabulkan gugatan 16 perusahaan atas Mctrans. Mctrans tetap bertanggungjawab untuk memberikan ganti rugi kepada tiga penggugat.
Kasus bermula saat kontainer tersebut diselundupkan dari Singapura ke Tanjung Priok, namun ditahan Bea Cukai karena menggunakan dokumen palsu.
PENYELUNDUPAN BLACKBERRY: Sarwoko Berdalih Loloskan PK Karena Ada Bukti Baru
BISNIS.COM, JAKARTA-Komisi Yudisial memeriksa Djoko Sarwoko, mantan hakim agung yang pernah memutus permohonan peninjauan kembali (PK) terpidana kasus reekspor 30 kontainer isi BlackBerry dan minuman keras. Wakil Ketua Komisi Yudisial (KY) Imam Anshori
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
27 menit yang lalu
MA Tolak Kasasi Sritex (SRIL), Status Pailit Inkrah!
31 menit yang lalu
Hasil Mukernas, MUI Minta Pemerintah Cabut Status PSN PIK 2
1 jam yang lalu