JAKARTA: Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas gugatan yang dilayangkan sejumlah pengamat ekonomi terhadap PT Krakatau Steel Tbk terkait proses penawaran saham perdana (initial public offering/IPO) yang dilakukan perusahaan tersebut telah berkekuatan hukum tetap.Pasalnya, hingga batas akhir pengajuan banding, 13 pengamat ekonomi tersebut (penggugat) tidak mengajukan upaya hukum. Hal tersebut diungkapkan kuasa hukum para ekonom, Ian Siregar saat ditemui di pengadilan, hari ini.“Kami telah menyampaikan putusan tersebut kepada klien dan mereka menyatakan tidak akan mengajukan upaya hukum [banding]. Kami selaku kuasa hukum hanya mengikuti saja,” katanya hari ini.Sementara itu, kuasa hukum KS, Suar Sanubari membenarkan hal tersebut. Menurut dia, dengan tidak adanya upaya hukum artinya penggugat menerima putusan tersebut. Selain itu, lanjutnya, proses IPO KS yang menjadi sengketa dalam perkara tersebut tetap sah secara hukum.“Iya kami sudah cek ke panitera memang benar penggugat tidak menggunakan hak mereka untuk mengajukan upaya hukum. Artinya proses IPO KS sah secara hukum,” ujarnya.Suar menjelaskan sesuai dengan ketentuan, penggugat memiliki hak mengajukan upaya hukum selama 14 hari sejak dibacakannya putusan. Namun sampai dengan batas akhir pengajuan (28 Oktober), upaya hukum tersebut tidak dilakukan penggugat.Belum lama ini, PN Jakpus dalam putusannya menyatakan gugatan yang dilayangkan 13 pengamat ekonomi tersebut kurang pihak.Putusan tersebut sejalan dengan eksepsi yang diajukan KS yang menilai gugatan tersebut kurang pihak.Dalam eksepsinya, KS menilai gugatan penggugat kurang pihak karena tidak menyertakan DPR dan sejumlah perusahaan sekuritas karena turut terlibat dalam proses IPO.Seperti diketahui, 13 pengamat ekonomi tersebut a.l. Adler Manurung, Sri Edi Swasono, Kwik Kian Gie, Adhie Massardi, Sumarno M, Rushadi, A Razak L, Hendri Saparini, Ichsanudin Noorsy, William RL Tobing, Erwin Ramedhan, Marwan Batubara, dan Fahmi Radi.Dalam gugatannya, para penggugat menyeret Kementerian BUMN sebagai tergugat I, PT Krakatau Steel sebagai tergugat II, dan Badan Pengawasan Pasar Modal-Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) sebagai tergugat III.Para penggugat menilai langkah pemerintah melakukan IPO KS tidak tepat karenaKrakatau Steel merupakan industri yang strategis dan harus dikuasi oleh negara sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945.Terlebih lagi, menurut para penggugat, harga saham pada IPO KS yang ditetapkan sebesar Rp850 per lembar saham tersebut, dinilai sangat murah dan justru membuat negara mengalami kerugian.Sementara itu, dalam jawabanya secara tegas KS menolak tudingan 13 pengamat ekonomi dan pasar modal yang menilai terjadi perbuatan melawan hukum dalam proses IPO tersebut.KS mengklaim bahwa penetapan harga saham dalam proses IPO dibuat atas dasar usulan penawaran harga, yang salah satunya diajukan penjamin pelaksana emisi (underwriter). Sehingga perusahaan yang bergerak diindustri baja tersebut menilai gugatan para penggugat tidak beralasan. (api)
Ekonom tidak ajukan banding soal IPO KS
JAKARTA: Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas gugatan yang dilayangkan sejumlah pengamat ekonomi terhadap PT Krakatau Steel Tbk terkait proses penawaran saham perdana (initial public offering/IPO) yang dilakukan perusahaan tersebut
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Andhina Wulandari
Editor : Lingga Sukatma Wiangga
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
1 jam yang lalu
Bank BJB (BJBR) Bicara Dividen dan Strategi Anorganik
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
4 jam yang lalu
Kala Prabowo Ingin Maafkan Koruptor demi Asset Recovery
10 jam yang lalu
Respons BI soal Pabrik Uang Palsu di UIN Makassar
11 jam yang lalu