JAKARTA: M. Nazaruddin, mantan Bendahara Umum Partai Demokrat yang juga tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Wisma Atlet Sea Games, melayangkan gugatan kepada mantan Duta Besar Indonesia untuk Kolombia, Michael Manufandu di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.Dalam gugatannya Nazaruddin melalui kuasa hukumnya, Purwaning Yanuar menuntut ganti rugi kepada Manufandu sebesar Rp1 triliun. Dia menjelaskan tuntutan ganti rugi tersebut dilakukan atas hilangnya beberapa barang milik kliennya yang dititipkan kepada Manufandu ketika ditangkap oleh Interpol Kolombia."Kami meminta majelis hakim untuk menghukum tergugat dengan membayar ganti rugi kepada klien kami sebesar Rp1triliun," katanya, hari ini.Dalam gugatannya, Yanuar mengklaim barang-barang milik kliennya yang hilang tersebut berupa 3 buah flash disc dan 1 compact disc, di mana barang-barang itu berada di sebuah tas hitam.Barang-barang tersebut, jelasnya, berisi data terkait beberapa kasus yang rencananya akan diungkap Nazaruddin."Barang-barang tersebut, baru diketahui klien kami setelah tas tersebut di buka di hadapan wartawan di kantor KPK," ujarnya.Selain meminta uang ganti rugi, lanjut Yanuar, pihaknya meminta Manufandu untuk mengembalikan 3 buah flash disc dan 1 buah compact disc tersebut. Manufandu juga diminta meminta maaf pada sejumlah media selama 3 hari berturut-turut.Dalam persidangan, majelis hakim yang diketuai oleh Sujatmiko memberikan kesempatan kepada para pihak untuk melakukan mediasi selama 40 hari.Sementara itu, saat diminta tanggapan terkait gugatan tersebut Manufandu tidak banyak berkomentar."Kita ikuti saja proses mediasi sesuai keputusan majelis hakim," ujarnya.Seperti diketahui, Nazaruddin adalah mantan Bendahara Umum Partai Demokrat yang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi wisma atlet. Nazar sempat menjadi buronan dalam beberapa waktu dan akhirnya tertangkap di Kolombia. (faa)
Nazaruddin gugat Menufandu Rp1 triliun
JAKARTA: M. Nazaruddin, mantan Bendahara Umum Partai Demokrat yang juga tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Wisma Atlet Sea Games, melayangkan gugatan kepada mantan Duta Besar Indonesia untuk Kolombia, Michael Manufandu di Pengadilan Negeri Jakarta
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Andhina Wulandari
Editor : Dara Aziliya
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
1 jam yang lalu
Bank BJB (BJBR) Bicara Dividen dan Strategi Anorganik
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
19 menit yang lalu
Harta Kekayaan Djoko Poerwanto, Digadang-gadang jadi Kapolda Termiskin
4 jam yang lalu
Kala Prabowo Ingin Maafkan Koruptor demi Asset Recovery
9 jam yang lalu
Respons BI soal Pabrik Uang Palsu di UIN Makassar
10 jam yang lalu