Bisnis.com, Jakarta — Kementerian Dalam Negeri berencana memanggil Gubernur Aceh Muzakir Manaf dan Gubernur Sumatra Utara (Sumut) sebelum mengumumkan siapa pemilik sah keempat pulau kini menjadi sengketa.
Wakil Menteri Dalam Negeri RI Bima Arya Sugiarto mengatakan Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian akan menemui Presiden Prabowo Subianto terlebih dulu sebelum memanggil kedua gubernur tersebut untuk memberi laporan.
Menurutnya, Mendagri Tito Karnavian akan membeberkan bukti-bukti terkait siapa pemilik sah keempat pulau itu ke Presiden Prabowo Subianto.
"Pak Mendagri akan menyampaikan hasil laporannya dulu ke Presiden Prabowo. Nanti baru ditentukan kapan kedua gubernur ini dipanggil," tuturnya di Kantor Kemendagri Jakarta, Senin (16/6).
Dia mengimbau kepada Gubernur Aceh dan Gubernur Sumatra Utara untuk membangun situasi yang kondusif dan berfokus ke data yang telah ditemukan oleh Kemendagri.
"Mari kita tetap jaga situasi yang kondusif dan fokus ke data, tidak hanya kepada data geografis saja, historis juga penting," kata Bima.
Baca Juga
Bima meyakini Presiden Prabowo Subianto tidak akan berlama-lama dalam mengambil keputusan terkait siapa pemerintah provinsi yang sah menjadj pemilik keempat pulau tersebut.
Keempat pulau yang menjadi sengketa pemerintah provinsi Aceh dan Sumut adalah Pulau Panjang, Pulau Mangkir Besar, Pulau Mangkir Kecil, dan Pulau Lipan.
"Seperti yang disampaikan Pak Dasco [Wakil Ketua DPR RI], Presiden sangat atensi ini dan akan ambil keputusan dalam waktu yang tidak lama," ujarnya.