Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sengketa 4 Pulau Aceh Vs Sumut, Benarkah Karena Migas dan Investasi UEA?

Sengketa 4 pulau antara Aceh dan Sumut memunculkan rumor tentang perebutan cadangan migas dan investasi UEA.
Delfi Rismayeti, Sholahuddin Al Ayyubi
Kamis, 12 Juni 2025 | 12:10
Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution saat ditemui usai pelantikan kepala daerah/wakil kepala daerah secara serentak di Istana Kepresidenan RI, Jakarta, Kamis (20/2/2025). ANTARA/Mentari Dwi Gayati
Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution saat ditemui usai pelantikan kepala daerah/wakil kepala daerah secara serentak di Istana Kepresidenan RI, Jakarta, Kamis (20/2/2025). ANTARA/Mentari Dwi Gayati

Bisnis.com, JAKARTA – Hubungan Provinsi Aceh dan Sumatra Utara tegang imbas keputusan pemerintah pusat terkait sengketa 4 pulau. Pemerintah pusat, dalam hal ini Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, memasukan empat pulau yakni Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek. Wilayah ini juga diklaim oleh Kabupaten Singkil, Provinsi Aceh.

Keputusan Mendagri Tito memicu kemarahan warga Aceh. Mereka, kalau melihat rekaman yang banyak beredar, berbondong-bondong menuju ke empat pulau tersebut. Para pejabat dan warga juga menghimbau kepada pemerintah pusat, supaya tidak mengusik wilayah Aceh, khususnya sengketa 4 wilayah.

Di sisi lain, upaya pembicaraan antara kedua pemerintah daerah juga tidak banyak menurunkan tensi ketegangan. Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau Mualem, bahkan hanya sebentar menemui Gubernur Sumut, Bobby Nasution. Dia meninggalkan Bobby karena akan menghadiri agenda lain.

Menariknya, di tengah polemik tersebut, muncul dugaan bahwa kawasan perairan di keempat pulau sengketa itu kaya dengan sumber daya minyak dan gas (migas). Anggota DPR, Muslim Ayub, misalnya, bahkan mengaitkan keputusan pusat itu dengan cadangan migas dan rencana investasi Uni Emirat Arab.

Soal rencana investasi UEA ke Aceh Singkil pernah disampaikan oleh Luhut Binsar Pandjaitan kurang lebih 4 tahun lalu. Saat itu, demikian Antara melaporkan, masih menjabat sebagai Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Invesrtasi.

Luhut mengatakan bahwa investasi yang akan masuk berasal dari UEA yang menggandeng China. Hanya saja konteks pernyataan Luhut pada waktu itu adalah investasi yang dipusatkan di Pulau Banyak.

Bobby Ajak Kelola Bersama

Sementara itu, Gubernur Sumatra Utara Bobby Nasution menemui Gubernur Aceh Muzakir Manaf di Banda Aceh untuk membahas empat pulau di Aceh yang kini masuk ke wilayah Sumatra Utara (Sumut).

Kepada Mualem, sapaan akrab Muzakir Manaf, Bobby menyampaikan agar keempat pulau yang diputuskan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) masuk ke wilayah Sumut per tanggal 25 April 2025 kemarin agar dikelola secara bersama-sama.

"Aceh dan Sumatra Utara ini kan bagian yang tidak terpisahkan. Banyak orang Aceh di Sumut. Begitu juga sebaliknya. Jadi untuk hal seperti ini (polemik wilayah administratif), kami hadir untuk bisa sama-sama meredam (polemik) dan menyepakati bersama keputusan (Mendagri) itu," ujar Bobby, Rabu (4/6).

Adapun sebelumnya Sumut dan Aceh dihadapkan pada polemik terkait status keempat pulau yang terletak di perbatasan Sumut dan Aceh, yakni Pulau Lipan, Pulau Panjang, Pulau Mangkir Ketek, Pulau Mangkir Gadang. Keputusan Mendagri yang ditetapkan pada 25 April 2025 menetapkan keempat pulau itu masuk Kabupaten Tapanuli Tengah, berbatasan dengan Kabupaten Aceh Singkil.

Dalam kunjungannya ke Banda Aceh menemui Mualem, Bobby menyampaikan pandangan terkait tindak lanjut dari keputusan Mendagri tersebut sehingga meminimalisir potensi polemik di masyarakat.

Gubernur Sumut itu juga menegaskan ke Mualem bahwa keputusan terkait keempat pulau yang masuk ke dalam wilayah administratif Provinsi Sumatra Utara bukanlah intervensi Sumut, melainkan melalui mekanisme yang berjalan sesuai aturan yang ada.

"Namun di luar itu, tadi kami (bersama Gubernur Aceh) bersepakat untuk kita kelola sama-sama. Kalaupun ada potensi sumber daya alam, ya itu bisa kita kelola sama-sama. Termasuk ada migas (minyak dan gas), juga bisa kita saling berbagi," jelas Bobby.

Bobby ingin pengelolaan keempat pulau dilakukan secara kolaboratif dengan Pemerintah Provinsi Aceh. “Makanya pembicaraan dengan Beliau (Muzakir Manaf) tadi, bukan 'ini punya siapa', tetapi bagaimana kita bisa berbagi," tambahnya.

Adapun Bupati Tapanuli Tengah Masinton Pasaribu yang mendampingi Gubernur Sumut Bobby Nasution menemui Mualem menyampaikan, kedatangan mereka ke Aceh ialah untuk bersilaturahmi dengan Gubernur Aceh. Terlebih, kata dia, Mualem tergolong senior dan salah satu tokoh penting bagi masyarakat adat Aceh.

"Saya ke sini mendampingi Pak Gubernur Sumatra Utara. Beliau yang mau sowan ke Pak Gubernur Aceh. Agar ini bisa diselesaikan dengan jalan musyawarah," ujar Masinton.

Berencana Panggil Bobby dan Mualem

Sementara itu, Direktur Jenderal Bina Administrasi Wilayah pada Kementerian Dalam Negeri, Safrizal Zakaria Ali mengatakan upaya pertemuan kedua gubernur itu dilakukan dalam rangka mendiskusikan tentang batas administratif empat pulau yang sebelumnya diakui oleh Kabupaten Aceh Singkil, kini masuk ke wilayah Tapanuli Tengah, Sumatra Utara.

Perubahan itu sesuai dengan Keputusan Mendagri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode serta Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau, yang ditetapkan pada 25 April 2025 kemarin.

"Jadi nanti akan kita pertemukan keduanya seperti tahun 1992 dulu Pak Ibrahim Hasan dan Pak Raja Inal Siregar," tutur Safrizal di Kantor Kemendagri Jakarta, Rabu (11/6/2025).

Safrizal sendiri mengaku tidak keberatan jika pemerintah daerah Aceh melayangkan gugatan atas Keputusan Mendagri tersebut ke PTUN karena keempat pulaunya telah diberikan ke pemerintah Sumatra Utara, meskipun pemerintah Aceh memiliki Surat Kesepakatan Bersama (SKB) 1992 yang menyatakan keempat pulau itu masuk ke wilayah Aceh.

Keempat pulau di Aceh yang kini masuk ke wilayah Sumatera Utara yakni Pulau Lipan, Pulau Panjang, Pulau Mangkir Besar, dan Pulau Mangkir Kecil yang sebelumnya terletak di Kabupaten Aceh Singkil.

"Jadi bisa diajukan lewat pengadilan PTUN daerah setempat atau PTUN Jakarta sesuai domisili Kemendagri," katanya.

Safrizal menjelaskan bahwa masalah soal batas wilayah keempat pulau tersebut juga sempat digugat ke Mahkamah Konstitusi. Namun, dari beberapa gugatan yang telah diajukan, kata Safrizal sebagian ada yang ditolak.

"Beberapa masalah soal batas daerah ini juga ada tang mengajukan ke MK. Ada yang ditolak karena di luar kewenangan dan ada yang dibahas MK. Intinya, kami patuh dan taat, apabila masuk jalur hukum kita akan ikuti," ujarnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper