Bisnis.com, JAKARTA — Presiden Prabowo Subianto menyentil ketimpangan vonis yang masih terjadi di Tanah Air. Termasuk, terdakwa Harvey Moeis hanya divonis 6,5 tahun penjara oleh majelis hakim padahal merugikan negara Rp 300 triliun di kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah.
Prabowo menilai bahwa vonis tersebut dinilai jauh dari rasa keadilan. Hal ini disampaikan olehnya pada agenda Musyawarah Perencanaan Pembangunan Nasional (Musrembangnas) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional tahun 2025 di gedung Bappenas, Senin (30/12/2024).
“Terutama hakim-hakim vonisnya jangan terlalu ringan lah. Nanti di bilang Prabowo enggak ngerti hukum lagi, tetapi rakyat itu ngerti, rakyat di pinggir jalan ngerti, rampok triliunan, eh ratusan triliunan, vonisnya kok [hanya] sekian tahun,” tuturnya dalam forum itu.
Kepala Negara pun menyinggung ada potensi fasilitas mewah yang diterima koruptor di penjara yang menurutnya tak boleh terjadi.
“Jangan-jangan penjara pakai AC, punya kulkas, pakai TV,” ucapnya.
Presiden Ke-8 RI itu pun meminta agar bagi pelaku yang merugikan negara agar dapat diberikan vonis yang setimpal.
Baca Juga
“Tolong menteri permasyarakatan, jaksa agung, naik banding? Naik banding. Vonisnya kasih aja 50 tahun gitu,” pungkas Prabowo.