Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kuasa Hukum Tom Lembong Pede Menangkan Praperadilan Lawan Kejagung

Tim Kuasa Hukum Tom Lembong optimis dapat memenangkan gugatan sidang praperadilan melawan Kejagung.
Eks Mendag Tom Lembong hadir sidang gugatan praperadilan melawan Kejagung melalui aplikasi Zoom, Kamis (21/11/2024)/Bisnis-Anshary Madya Sukma
Eks Mendag Tom Lembong hadir sidang gugatan praperadilan melawan Kejagung melalui aplikasi Zoom, Kamis (21/11/2024)/Bisnis-Anshary Madya Sukma

Bisnis.com, JAKARTA - Tim Kuasa Hukum Eks Menteri Perdagangan (Mendag) Tom Trikasih Lembong atau Tom Lembong optimis dapat memenangkan sidang gugatan praperadilan melawan Kejaksaan Agung (Kejagung)

Hal tersebut diungkapkan oleh Pengacara Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, dalam konferensi pers jelang sidang putusan praperadilan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) besok, Selasa (26/11/2024). 

“Kami sangat optimis, Kami sangat optimis bahwa permohonan kami akan dikabulkan,” tuturnya ketika ditemui di daerah Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Senin (25/11/2024). 

Tim Kuasa hukum Eks Menteri Perdagangan (Mendag) Tom Trikasih Lembong menggelar konferensi pers di Cilandak, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Senin (25/11/2024) / BISNIS - Jessica Gabriela Soehandoko
Tim Kuasa hukum Eks Menteri Perdagangan (Mendag) Tom Trikasih Lembong menggelar konferensi pers di Cilandak, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Senin (25/11/2024) / BISNIS - Jessica Gabriela Soehandoko

Pasalnya Ari menilai bahwa hingga akhir persidangan tak ada satu bukti yang dapat ditunjukkan oleh Jaksa, yang dapat dijadikan dasar untuk menetapkan Tom Lembong menjadi tersangka. 

“Apalagi dalam sesuai dengan keterangan dari beberapa ahli bahkan ahli BPKP yang mereka hadirkan sendiri, mengatakan, bahwa kerugian negara itu merupakan hal yang pokok dalam perkara korupsi terutama pasal 2 dan pasal 3,” ungkapnya. 

Lantaran belum ada temuan soal audit kerugian negara tersebut, dia lantas menegaskan bahwa Tom Lembong tak dapat ditetapkan sebagai tersangka.

“Jadi sampai saat ini mereka belum menemukan adanya audit kerugian negara, baru asumsi, Itu juga tadi dalam kesimpulan mereka katakan belum ada,” terangnya. 

Sebab demikian, dia menyimpulkan bahwa mantan menteri perdagangan tersebut tak bisa dijadikan menjadi tersangka. 

“Bagaimana orang bisa dijadikan tersangka dengan perkara korupsi, sehingga kami masih optimis bahwa permohonan kami akan dikabulkan,” pungkasnya. 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper