Temuan Penyelewengan Tak Gentarkan Jokowi Perpanjang Masa Jabatan Kepala Desa

Presiden Jokowi menetapkan UU Desa yang memperpanjang masa jabatan kepala desa hingga maksimal 16 tahun, termasuk adanya tunjangan anak dan uang pensiun.
Anshary Madya Sukma, Maria Elena, Wibi Pangestu Pratama
Jumat, 3 Mei 2024 | 17:00

Bisnis.com, JAKARTA — Para kepala desa dan mereka yang mengincar posisi tersebut barangkali tersenyum lebar saat Presiden Joko Widodo menandatangani UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa karena berbagai manfaatnya. Di sisi lain, Kemenkeu justru buka suara bahwa penyelewengan dana desa cenderung meningkat.

Korupsi dana desa menjadi perhatian besar masyarakat saat wacana penambahan masa jabatan kepala desa melalui revisi Undang-Undang (UU) Desa bergulir. Kini, dengan berlakunya UU 3/2024, kepala desa menjabat selama 8 tahun dan maksimal 2 periode, sehingga total bisa menjabat hingga 16 tahun.

Konten Premium Terbaru