Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pengajar Desak PTM Terbatas Ditunda, Ini Jawaban Kemendikbudristek

Para guru mendesak para kepala daerah yang masih menyelenggarakan uji coba pembelajaran tatap muka, agar segera menghentikan uji coba sekolah tatap muka, termasuk meminta kepada Mendikbudristek Nadiem Makarim untuk membuat keputusan.
Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim dalam rapat kerja dengan Komisi X DPR RI pada Rabu (10/3/2021)./Twitetr @Kemdibud_RI
Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim dalam rapat kerja dengan Komisi X DPR RI pada Rabu (10/3/2021)./Twitetr @Kemdibud_RI

Bisnis.com, JAKARTA – Sejumlah pihak seperti Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) dan Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) mendesak pemerintah untuk menunda Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas. 

Penyebaran Covid-19 semakin masif, di beberapa daerah Covid-19 menyebar dengan positivity rate seluruh Indonesia sampai sekitar 51,62 persen. Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) bahkan mencatat proporsi kasus Covid-19 pada anak berkisar 12,5 persen, arinya, 1 dari 8 kasus konfirmasi terjadi pada anak.

“Per-23 Juni 2021 jumlah kasus harian mencapai 15.308 kasus. Angka tertinggi selama pandemi. Gelombang kasus ini masih diperkirakan beberapa minggu ke depan. Kami tidak ingin dunia pendidikan atau sekolah, justru malah memperburuk situasi pandemi ini,” ujar Satriwan melalui keterangan resmi, Rabu (23/6/2021).

P2G mendesak para kepala daerah yang masih menyelenggarakan uji coba pembelajaran tatap muka, agar segera menghentikan uji coba sekolah tatap muka, termasuk meminta kepada Mendikbudristek Nadiem Makarim untuk membuat keputusan.

“Kami meminta Mas Menteri Nadiem menunda pembukaan sekolah dan PTM yang rencananya akan dilaksanakan pada pertengahan Juli 2021. Kami juga meminta pemerintah memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar [PSBB], agar dapat menahan laju sebaran Covid-19," ujarnya.

Menanggapi hal ini, Dirjen PAUD Dikdasmen Kemendikbudristek Jumeri menjelaskan bahwa pelaksanaan (PTM) Terbatas bersifat dinamis dan bisa disesuaikan dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro di masing-masing daerah.

“Pemerintah menghindari penyamarataan situasi, karena setiap daerah dan sekolah di Indonesia memiliki situasi dan kondisi yang berbeda-beda. Jadi, disesuaikan dengan kondisi daerah. Pelaksanaan PTM terbatas berdasarkan SKB Empat Menteri dan juga Instruksi Mendagri Nomor 14 Tahun 2021,” ujar Jumeri, mengutip keterangan resmi Kemendikbudristek, Kamis (24/6/2021).

Jumeri memberi contoh, bila ada suatu Kabupaten dinyatakan sebagai zona oranye atau merah, tetapi sebenarnya ada kecamatan atau desa yang letaknya terpencil dan terisolir, tidak banyak orang mengunjungi, serta memiliki keterbatasan pelaksanaan PJJ, maka dimungkinkan untuk menyelenggarakan PTM Terbatas.

“Tentunya setelah memenuhi daftar periksa sesuai surat keputusan bersama [SKB] empat menteri serta penerapan protokol kesehatan yang baik,” tegasnya.

Senada dengan itu, Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah (Dirjen Bangda), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Hari Nur Cahya Murni menyampaikan bahwa pelaksanaan pembelajaran yang merupakan kewenangan pemerintah daerah wajib berpedoman kepada SKB Empat Menteri dan Instruksi Mendagri (Inmendagri).

“Perencanaan dan penganggaran dalam rangka belajar-mengajar di sekolah mengacu pada SKB 4 Menteri dan Inmendagri. Jangan keluar dari sana,” ujarnya.

Pemerintah memahami dinamika dan ragam situasi nyata di lapangan sehingga ketegasan aturan dan fleksibilitas dalam penerapannya perlu diatur dengan baik oleh Kepala Daerah.

“Inmendagri ini sifatnya instruksi pada kepala daerah, dan tentu perspektifnya kewenangan. Instruksi ini sebetulnya memberi pesan bahwa gubernur yang berwenang di urusan pendidikan dapat menetapkan dan mengatur PPKM Mikro di wilayahnya. Jadi, dalam perspektif ini, memang pengaturan PPKM Mikro ini sangat luwes, tetapi pengawasan tetap tinggi,” sambung Nur Cahya.

Dirjen Jumeri melanjutkan, Kemendikbudristek masih menilai bahwa pembelajaran tatap muka terbatas merupakan opsi terbaik untuk bisa mengatasi kehilangan pembelajaran atau learning loss.

Hal itu dikarenakan pelaksanaan PJJ di banyak daerah belum optimal karena banyak kendala seperti jaringan, kuota internet, ketersediaan gawai, hingga kemampuan pendidik dan peserta didik dalam melaksanakan PJJ secara daring.

“Hingga saat ini, sebanyak 35 persen sekolah telah menyelenggarakan PTM terbatas. Praktik baik sekolah-sekolah tersebut dapat dijadikan contoh bagi sekolah lain yang sedang mempersiapkan PTM Terbatas,” jelas Jumeri.

Dirjen PAUD Dikdasmen berpesan agar orang tua tidak perlu khawatir berlebihan pada tahun ajaran baru. Menurutnya, Kepala Daerah pasti akan memikirkan kebijakan yang terbaik bagi masyarakat.

“Bagi orang tua, jangan takut dengan PTM Terbatas. Pemerintah tetap mempertimbangkan dinamika dan perkembangan kasus Covid-19 di daerah. Kami menghargai kekhawatiran orang tua,” ungkapnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Mutiara Nabila
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper