Bisnis.com, JAKARTA - Juru bicara Presiden menyatakan Kementerian Sekretariat Negara tengah memproses surat pemberhentian Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.
Berdasarkan putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) nomor 01-PKE-DKP 2020 pada tanggal 16 Januari 2020, DKPP telah menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap pada Wahyu Setiawan (WS) selaku anggota KPU RI.
"Berlaku sejak putusan ini dibacakan, berarti sejak 16 Januari 2020 dan kami ingin memberitahukan kepada para wartawan putusan DKPP itu sudah sampai ke Setneg tadi malam," kata Fadjroel Rahman di Istana Kepresidenan, Jumat (17/1/2020).
Soal pengganti Wahyu, Fadjroel mengungkapkan pihaknya masih memprioritaskan proses pemberhentian yang bersangkutan terlebih dahulu.
"Jadi kami masih punya waktu untuk mendiskusikan hal-hal terkait dengan penggantian yang bersangkutan itu. Kami harus tetap mempertimbangkan semua peraturan perundang-undangannya," ujar Fadjroel.
Wahyu Setiawan diberhentikan dari jabatannya sebagai komisioner KPU karena telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan suap terkait penggantian antar waktu anggota DPRD dari PDIP.
Saat ini Wahyu sudah ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.