Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kasus TPPU Bachtiar Nasir, Kejagung Tunjuk 5 Jaksa Peneliti

Kejaksaan Agung (Kejagung) menunjuk 5 orang Jaksa Peneliti untuk mengikuti seluruh perkembangan perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Bachtiar Nasir sebagai tersangka.
Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF-MUI) Bachtiar Nasir (ketiga kiri) bersama Wakil Ketua GNPF-MUI Zaitun Rasmin (kedua kanan) meninggalkan Kompleks Istana Kepresidenan usai bertemu Presiden Joko Widodo di Jakarta, Minggu (25/6)./Antara-Puspa Perwitasari
Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF-MUI) Bachtiar Nasir (ketiga kiri) bersama Wakil Ketua GNPF-MUI Zaitun Rasmin (kedua kanan) meninggalkan Kompleks Istana Kepresidenan usai bertemu Presiden Joko Widodo di Jakarta, Minggu (25/6)./Antara-Puspa Perwitasari

Bisnis.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menunjuk 5 orang Jaksa Peneliti untuk mengikuti seluruh perkembangan perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Bachtiar Nasir sebagai tersangka.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Mukri menjelaskan penunjukan 5 Jaksa Peneliti tersebut dilakukan setelah pihaknya menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terkait perkara TPPU Bachtiar Nasir dari Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri.

"SPDP sudah kami terima, kemudian, kami juga telah menunjuk 5 orang Jaksa Peneliti untuk mengikuti perkembangan perkara itu di Bareskrim Polri," tuturnya kepada Bisnis, Jumat (10/5/2019).

Dia mengaku pihaknya akan menunggu penyidik Bareskrim Polri melengkapi berkas perkara untuk tersangka Bachtiar Nasir. Setelah berkas lengkap (P21), maka Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang ditunjuk akan membuat dakwaan untuk mendakwa tersangka di Pengadilan.

"Kami masih menunggu dari penyidik di Bareskrim ya. Kita lihat saja seperti apa nanti hasilnya," kata Mukri.

Seperti diketahui, Bachtiar Nasir  diduga mengelola dana sebesar Rp3 miliar di rekening Yayasan Keadilan Untuk Semua (YKUS). 

Dana tersebut diklaim Bachtiar akan digunakan untuk mendanai Aksi Bela Islam 411 dan Aksi Bela Islam 212 pada 2017 lalu.

Selain itu, dana Rp3 miliar itu juga diklaim akan digunakan untuk membantu korban bencana alam gempa bumi di Pidie Jaya Aceh dan Bencana Alam Banjir di Bima dan Sumbawa NTB.

Namun, Tim Penyidik Bareskrim Polri mengendus adanya TPPU yang dilakukan Bachtiar Nasirmelalui rekening tersebut.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper