Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Asuransi Bumi Asih vs OJK, Siapa Menang?

Sengkarut perusahaan asuransi PT Asuransi Jiwa Bumi Asih Jaya dengan pengawasnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memang cukup pelik. Buntutnya amat panjang. Keduanya kini bertarung di pengadilan perdata setelah sebelumnya saling melawan di ranah niaga.
Karyawan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) beraktivitas di ruang layanan Konsumen, Kantor OJK, Jakarta, Senin (23/10)./ANTARA-Akbar Nugroho Gumay
Karyawan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) beraktivitas di ruang layanan Konsumen, Kantor OJK, Jakarta, Senin (23/10)./ANTARA-Akbar Nugroho Gumay

Kabar24.com, JAKARTA - Sengkarut perusahaan asuransi PT Asuransi Jiwa Bumi Asih Jaya dengan pengawasnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memang cukup pelik. Buntutnya amat panjang. Keduanya kini bertarung di pengadilan perdata setelah sebelumnya saling melawan di ranah niaga.

Pada pengadilan niaga, OJK berhasil mempailitkan Asuransi Bumi Asih. Meski mendapat perlawanan dari Bumi Asih, OJK memenangkan perkara ini hingga tahap Peninjauan Kembali (PK). Artinya, putusan kepailitan Asuransi Bumi Asih sudah mengikat secara hukum (inkrah).

Dalam proses kepailitan, Asuransi Bumi Asih tercatat memiliki utang Rp1,2 triliun kepada krediturnya. Tim kurator telah membagikan Rp50 miliar secara pro-rata kepada seluruh pemegang polis pada tahap pertama September 2016.

Dana itu dibagikan kepada 29.000 pemegang polis dan kantor pajak yang memiliki tagihan Rp37 miliar.

Di tengah-tengah proses pailit, Asuransi Bumi Asih kembali melawan. Kali ini, salah satu perusahaan asuransi tertua di Indonesia menggugat OJK atas perbuatan melawan hukum. Perkara ini didaftarkan di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dengan nomor 643/Pdt.G/2017/PN.Jkt.Pst.

Asuransi Bumi Asih (penggugat) tidak terima atas tindakan semena-semena yang dilakukan oleh OJK. Tak tanggung-tanggung, Bumi Asih menggugat ganti rugi Rp5,4 triliun. Rinciannya, kerugian materil senilai Rp1,4 trilun. Kerugian ini dihitung sejak OJK melakukan pencabutan izin usaha pada Oktober 2013.

Asuransi Bumi Asih vs OJK, Siapa Menang?

Ganti Rugi

Di sisi lain, penggugat juga meminta ganti rugi imateril sebesar Rp4,4 triliun. Pasalnya, sejak pembatasan kegiatan usaha (PKU) pada 30 April 2009 hingga sekarang, penggugat telah kehilangan peluang investasi yang besar.

Asuransi jiwa yang berdiri sejak 1967 ini keberatan dengan aksi OJK menjatuhkan PKU)terhadap Bumi Asih pada 30 April 2009. Lima tahun berselang, OJK mencabut izin usaha penggugat tertanggal 28 Oktober 2013.

Penggugat mengklaim pencabutan izin usaha ini bertentangan dengan Pasal 42 ayat (1) jo Pasal 42 ayat (4) PP No.73/1992 tentang Penyelenggaran Usaha Perasuransian. Pasalnya, jangka waktu antara pembatasan kegiatan usaha hingga pencabutan izin usaha maksimal hanya 12 bulan.

Selanjutnya, alih-alih memberikan solusi, OJK mengajukan permohonan pailit PT Asuransi Bumi Asih Jaya di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

Permohonan pailit didaftarkan pada 18 Maret 2015 dengan nomor registrasi 04/Pdt.Sus/Pailit/2015/PN.Jkt.Pst.

Asuransi Bumi Asih vs OJK, Siapa Menang?

Cacat Hukum

Penggugat menilai, tindakan OJK mempaililitkan penggugat adalah cacat hukum lantaran tidak ada payung hukum yang mendasarinya.

Adapun peraturan pelaksanaan atas wewenang mengajukan pailit baru berlaku sejak Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) diundangan pada 11 Desember 2015.

Aturan itu tercantum pada Pasal 61 POJK No.28/POJK.O5/2015 tentang Pembubaran, Likuidasi dan Kepailitan Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi dan Perusahaan Reasuransi Syariah.

Di sisi lain, pihak OJK (tergugat) berkukuh gugatan perdata ini tidak sesuai hukum yang berlaku. Perwakilan OJK dalam persidangan berkali-kali menyatakan Bumi Asih sudah hilang haknya melakukan gugatan perdata pasca menyandang gelar pailit sejak 18 Agustus 2015.

Bagi OJK, penggugat tidak mempunyai kendali apapun dalam mengoperasikan bisnisnya. Seluruh harta milik debitur pailit sudah beralih untuk dikelola kurator.

Oleh sebab itu, pihak yang berwenang atas Asuransi Bumi Asih hanya kurator, bukan pihak lain.

Dalam persidangan, lima kurator kepailitan Bumi Asih mengajukan diri sebagai pihak tergugat intervensi. Mereka mengaggap gugatan Bumi Asih tidak berdasar karena diajukan tanpa izin dari kurator dan hakim pengawas

Kendati demikian, permintaan para kurator tak dikabulkan oleh majelis hakim.
Kini, proses sidang perdata antara Bumi Asih vs OJK telah memasuki agenda mediasi. Namun medias pun dinyatakan gagal lantaran kedua pihak tidak menemui kesepakatan.

"Pihak OJK tidak mau membayar ganti rugi Rp5,4 triilun, jadi kami tidak mau berdamai di mediasi," ujar Poltak Hutadjulu, Kuasa Hukum PT Asuransi Bumi Asih Jaya kepada Bisnis, Selasa (20/3/2018).

Asuransi Bumi Asih vs OJK, Siapa Menang?

Mediasi Gagal

Mengingat gagalnya mediasi, hakim mediator akan melanjutkan persidangan ke pokok perkara. Kedua kubu mengklaim sebagai pihak yang paling benar. OJK menolak disalahkan karena telah melakukan proses mempailitkan Bumi Asih sesuai aturan. Sementara itu, kubu Bumi Asih akan terus berjuang hingga titik akhir

"Pascamediasi gagal, kami tetap melanjutkan sidang ini hingga akhir," tutur Poltak.

Sebenarnya , apa yang terjadi dengan Bumi Asih hingga dipailitkan OJK?

Mengacu pada laporan keuangan per Desember 2012, Bumi Asih memikul kewajiban termasuk pembayaran klaim dan manfaat kepada pemegang polis senilai Rp1,3 triliun. Sebaliknya, aset yang diperkenankan milik perseroan “hanya” Rp294,14 miliar. Tingkat liabilitas perseroan mencapai minus Rp1,01 triliun.

Dalam laporan itu disebutkan rasio pencapaian tingkat solvabilitas sebesar minus 1159%, jauh di bawah ketentuan Pasal 43 dari KMK No.424/2003 tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi yakni minimal 120%.

Ekuitas perseroan minus Rp768,4 miliar, jauh di bawah ketentuan yang mewajibkan perusahaan asuransi punya modal sebesar Rp70 miliar pada saat ini dan Rp100 miliar maksimal 31 Desember 2014.

Dengan demikian, perseroan hanya dapat diselamatkan jika ada investor yang menyuntikkan dana.

Akibat kondisi yang memprihatinkan itu, OJK) memasukkan Bumi Asih dalam pengawasan khusus untuk memantau proses penyehatan. Tak kunjung sehat, OJK pun mencabut izin usaha hingga mempailitkan Bumi Asih.

Melihat kondisi seperti, siapakah yang bakal memenangkan pertandingan di arena pidana kali ini? Kita tunggu saja.

 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper